Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label, Bakom Soroti Kerugian Konsumen

3 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mendorong dugaan kecurangan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu menurut dia, demi melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap pangan nasional.

Dorongan tindak tegas itu disampaikan Qodari usai Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkap sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar.

"Kami juga mendorong sekiranya memang masih dalam koridor hukum dalam kerangka untuk menjaga kemaslahatan masyarakat kita agar jangan menjadi korban lebih lanjut. Agar yang terduga itu sekiranya memang tidak melanggar hukum sesuai dengan aturan untuk ditampilkan saja kepada masyarakat," ujar Qodari dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa 15 September 2026.

Dia menilai, pihak yang diduga melakukan pelanggaran perlu mempertanggung jawabkan perbuatannya apabila proses hukum membuktikan adanya kesalahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jangan sampai kemudian produk yang disampaikan, dijanjikan berisi vitamin-vitamin sebagai bentuk fortifikasi, tetapi kemudian ternyata tidak ada vitaminnya," kata Qodari.

Sebaliknya, menurut Qodari, pihak yang tidak terbukti melanggar hukum juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Pentingnya Komunikasi Publik

Qodari menilai komunikasi publik menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen, karena masyarakat perlu memperoleh informasi sedini mungkin mengenai dugaan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Saya kira di situ aspek penting komunikasi menjadi relevan dalam konteks ini bahwa masyarakat sebagai konsumen harus kita lindungi sedini mungkin," terang dia.

Selain mutu, Qodari menyoroti pentingnya perlindungan daya beli masyarakat dengan mengingatkan agar harga beras tidak melonjak jauh.

"Dan tentunya yang kedua, dalam kerangka melindungi daya beli masyarakat, jangan sampai beras yang (seharusnya) harganya Rp 13.000 per kg, Rp 14.000 per kg, tapi kemudian harganya menjadi Rp 57.000 per kg," ucap dia.

Menurut dia, dampak kerugian akan semakin besar apabila produk tersebut dikonsumsi kelompok rentan, termasuk masyarakat yang mengalami kekurangan gizi, ibu hamil, maupun anak yang membutuhkan asupan bergizi.

"Ini namanya celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal, manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh," kata Qodari.

Dia menegaskan, pihaknya mendukung penyampaian informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan pangan melalui jaminan kualitas produk yang beredar di masyarakat.

"Jadi kami dari Bakom sangat mendukung kegiatan informasi dan komunikasi ini karena betul-betul untuk menjaga kemasalahan masyarakat Indonesia," jelas Qodari.

Kejagung Siap Bantu

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga membuka pintu penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar.

Langkah itu dimungkinkan jika dalam proses penegakan hukum ditemukan indikasi korupsi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pihaknya siap turun tangan apabila dugaan pelanggaran dalam peredaran beras fortifikasi ternyata mengandung unsur tindak pidana korupsi.

"Pada prinsipnya, kami dari Kejaksaan mendukung penuh dan siap berkolaborasi untuk ikut mengamankan dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kawan-kawan dari Satgas Pangan maupun dari Kepolisian," kata Kuntadi.

Dia menegaskan, Kejagung tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada penanganan administratif maupun pelanggaran standar produk. Apalagi, kata Kuntadi, dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat.

"Kasus ini harus segera dituntaskan mengingat potensi kerugian masyarakat dalam scope yang luas," ucap dia.

Menurut Kuntadi, Kejagung siap mengambil langkah hukum apabila proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum menemukan unsur korupsi.

"Dan dalam hal di dalam proses penegakan hukum nanti terindikasi ada indikasi tindak pidana korupsi di dalamnya, tentunya kami akan siap untuk melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan fungsi kami," tegas Kuntadi.

Daftar 25 Merek Beras

Sebelumnya, sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar ditampilkan menggunakan inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan, merek-merek tersebut dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, kandungannya diduga tidak sesuai dengan label yang dicantumkan.

"Ternyata ada dugaan beralih dari premium ke fortifikasi. Setelah kita cek di laboratorium—ada empat laboratorium kredibel—ternyata kandungannya tidak sesuai dengan labelnya," ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa 15 September 2026.

Menurutnya, harga beras yang dijual oleh produsen tersebut jauh di atas harga wajar.

"Harusnya harganya Rp 13.500, tapi ada yang dijual sampai Rp 57.000 per kilogram. Dan rata-rata kenaikannya—bukan kenaikan ya, maaf, mungkin ini agak kasar, itu penipuan—mencapai Rp 22.000 per kilogram," papar Amran.

Menyulitkan Konsumen

Amran kemudian memaparkan, salah satu harga tertinggi ditemukan pada beras merek berinisial WFO yang tercatat dijual seharga Rp 57.600 per kg, padahal harga wajarnya hanya Rp 13.500 per kg. Dengan demikian, terdapat selisih dugaan penipuan sebesar Rp 44.100 per kg.

Selanjutnya, merek WFR tercatat dijual seharga Rp 42.500 per kg dari harga wajar Rp 13.500 per kg. Ada pula merek WJK yang dijual Rp 33.800 per kg, padahal harga wajarnya berada di angka Rp 14.900 per kg.

Secara keseluruhan, data paparan tersebut mencatat rata-rata harga jual beras-beras ini mencapai Rp 23.385 per kg, sedangkan rata-rata harga wajarnya berada di kisaran Rp 13.689 per kg. Adapun selisih dugaan penipuan secara rata-rata mencapai Rp 9.695 per kg.

Amran pun menegaskan bahwa tingginya harga jual tersebut sangat menyusahkan konsumen dan tidak sejalan dengan tujuan awal pengadaan beras fortifikasi.

"Ini menyusahkan konsumen kita. Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, penderita stunting, dan masyarakat kurang mampu. Jadi tujuan kita tidak tercapai, kenapa justru harganya jauh lebih tinggi daripada beras premium dan medium," tegas Amran.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |