Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pelaporan bagi industri perbankan yang berada di wilayah terdampak bencana Sumatera. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, langkah tersebut untuk memastikan industri perbankan tetap dapat beroperasi tanpa tekanan administratif di tengah kondisi darurat.
"Terkait terjadinya bencana di beberapa wilayah di Sumatera, OJK mengambil kebijakan pemberian kemudahan dan relaksasi bagi industri dan debitur yang terdampak sebagaimana telah dijelaskan oleh Bapak Ketua Dewan Komisional OJK," kata Dian Ediana Rae, dalam RDKB November, Kamis (11/12/2025).
Dalam kebijakan tersebut, jadwal pelaporan bank umum untuk periode November 2025 mengalami penyesuaian signifikan. Pelaporan yang semula jatuh tempo pada 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025, sementara pelaporan yang seharusnya dilakukan pada 15 Desember 2025 diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
"Di bidang perbankan, pelaporan bagi industri perbankan di wilayah terdampak bencana diperpanjang sebagai berikut. Pelaporan bank umum berdiri dari data bulan November 2025 yang jatuh pada tanggal 8 Desember 2025 diundur menjadi 22 Desember 2025 dan yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi pada tanggal 31 Desember 2025," jelas Dian.
Perpanjangan ini diharapkan memberikan ruang bagi bank untuk memulihkan operasional dan memfokuskan sumber daya pada layanan nasabah serta penanganan situasi bencana.
Relaksasi untuk BPR dan BPRS
Selain bank umum, OJK juga memberikan kelonggaran pelaporan bagi BPR dan BPRS yang berada di wilayah bencana. Pelaporan berkala bulanan untuk periode November 2025, yang sebelumnya dijadwalkan pada 10 Desember 2025, diperpanjang menjadi 24 Desember 2025.
Sementara itu, pelaporan rencana bisnis yang jatuh tempo pada 15 Desember 2025 turut diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini dipandang penting mengingat keterbatasan infrastruktur dan operasional yang dialami lembaga keuangan mikro di wilayah terdampak.
"Sementara untuk pelaporan BPR dan BPRS, pelaporan berkara bulanan periode November 2025 yang jatuh pada 10 Desember 2025 diundur menjadi 24 Desember 2025. Untuk pelaporan rencana bisnis yang jatuh pada tanggal 15 Desember 2025 diundur menjadi 31 Desember 2025," ujarnya.
OJK Tanggap Bencana
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana menjadi prioritas utama lembaganya.
Oleh karena itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan prosedur tanggap bencana.
Hal ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan wilayah terdampak, serta pelaksanaan disaster recovery plan apabila dibutuhkan. Langkah-langkah tersebut diharapkan mencegah terjadinya penundaan layanan yang dapat memperburuk kondisi korban.
"Di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim," kata Mahendra dalam RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025).
OJK Intruksikan Industri Asuransi Permudah Klaim Pascabencana di Sumatera
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana menjadi prioritas utama lembaganya.
Oleh karena itu, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan prosedur tanggap bencana.
Hal ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan wilayah terdampak, serta pelaksanaan disaster recovery plan apabila dibutuhkan. Langkah-langkah tersebut diharapkan mencegah terjadinya penundaan layanan yang dapat memperburuk kondisi korban.
"Di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim," kata Mahendra dalam RDKB November 2025, Kamis (11/12/2025).
Perkuat Sistem Komunikasi
Selain percepatan klaim, perusahaan asuransi diminta memperkuat sistem komunikasi dengan nasabah. OJK menginstruksikan agar setiap perkembangan penanganan klaim disampaikan secara berkala, baik kepada masyarakat maupun kepada regulator.
Transparansi dianggap penting agar nasabah mengetahui status klaim mereka dan mendapatkan kepastian layanan. Koordinasi lintas lembaga juga menjadi sorotan, termasuk kerja sama antara perusahaan asuransi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur.
"Kemudian, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK," jelasnya.
Duka Mendalam OJK
Mahendra menyampaikan duka mendalam atas banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian besar ini dinilai harus ditangani melalui langkah cepat, termasuk dalam sektor jasa keuangan.
Sebagai respons, OJK telah menetapkan kebijakan khusus bagi sektor perasuransian untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Mahendra menekankan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian harta benda maupun kehilangan anggota keluarga harus mendapatkan akses layanan asuransi yang cepat dan tidak berbelit.
"Kami menyampaikan duka yang mendalam atas bencana dan korban yang terjadi bagi saudara-saudara kita yang berada di provinsi Aceh Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Merespon kejadian bencana dimaksud OJK telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor," ujarnya.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441254/original/001955100_1765463841-7e9542af-ab35-4734-9c5d-dca9ccb64850.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441111/original/049407400_1765453284-konfer2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434668/original/000572100_1764941458-1000170181.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4057491/original/025943500_1655625101-Indonet.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441094/original/084089400_1765452720-Herma_Recor.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440974/original/040775000_1765448818-1000175664.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5172882/original/062127100_1742797158-Tangkapan_Layar_2025-03-24_pukul_09.47.52.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5262239/original/051107700_1750739685-WhatsApp_Image_2025-06-24_at_8.29.12_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441073/original/000752300_1765452355-WhatsApp_Image_2025-12-11_at_9.26.10_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5106243/original/021351500_1737600451-IMG-20250123-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440973/original/006792400_1765448802-1000175662.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4955210/original/084692100_1727494685-82edf2ca-5bb6-416f-821b-6a8cf9dcabef.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5343476/original/091936200_1757423065-Gemini_Generated_Image_phpdkophpdkophpd.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440900/original/048251800_1765446918-WhatsApp_Image_2025-12-11_at_13.30.36__1_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440753/original/002413000_1765443882-1000175605.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440823/original/025280200_1765445285-IMG-20251211-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5204454/original/066255600_1746000657-Jepretan_Layar_2025-04-30_pukul_15.07.37.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423055/original/053162000_1764051765-rang9.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5440580/original/037373900_1765438219-IMG-20251211-WA0007.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316269/original/095179300_1755230967-1000073188.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3181749/original/007438500_1594892571-20200716-Rupiah-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5321249/original/062289700_1755667530-IMG-20250820-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315930/original/011984600_1755179439-4a6f0e71-3a5a-4e3b-ab07-547e802acfa8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311627/original/093019500_1754889679-Gx3i8nUXYAAD3b8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332516/original/077414500_1756509471-1000015044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4693825/original/025517000_1703131329-el_nino.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3233958/original/005284500_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4517003/original/029710000_1690478742-Hutan_dan_Sawit.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5325838/original/062905700_1756033423-70a0eb6b-fcf4-472b-a01e-025a837c8291.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332768/original/066977000_1756532035-rus4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346232/original/026606500_1757582126-Depositphotos_196277020_L.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5277766/original/029427200_1752044988-sr11.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345137/original/039546900_1757507069-men3.jpg)