Menhub Dudy Sebut Perpres Ojol Bakal Terbit Bulan Ini

7 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online (ojol) dikejar bisa selesai sebelum 17 Agustus 2026 Adapun, aturan mengenai potongan tarif ojol sudah lebih dulu berlaku.

Dudy mengatakan, Perpres Ojol masih dalam pembahasan. Harapannya detail aturan mengenai ojol tersebut bisa terbit sebelum 17 Agustus 2026 nanti. "Iya, iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Dia menjelaskan, belum ada rencana perluasan Perpres Ojol juga mengatur mitra pengemudi taksi online (taksol). Namun, akan ada perluasan ke pengantaran makanan yang aturan detailnya ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail. Nanti yang akan menangani adalah Kementerian komdigi untuk hantaran makanan dan barangnya," beber dia.

Dudy hanya memastikan pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) mengenai ketentuan potongan tarif sebesar 92 persen ke mitra pengemudi dan 8 persen ke aplikator.

"Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di Perpres. Pengaturannya nanti oleh Komdigi untuk yang itu," ujar Dudy.

Ojol Jadi Usaha Mikro

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Menteri UMKM), Maman Abdurrahman mengatakan, pemerintah ingin menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro. Kelompok tersebut dinilai masuk kriteria usaha mikro karena ada unsur kemandirian.

Maman mengatakan, penetapan status tersebut akan masuk dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojek online. Perpres yang diterbitkan sebelumnya mengatur mengenai pembangian potongan tarif bagi ojol.

"Sekarang, di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |