Buruh Pastikan Tidak Ada Aksi Skala Besar Selama Agustus-September 2026

15 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan tidak akan ada aksi buruh dalam skala besar sepanjang Agustus hingga September 2026. Sikap tersebut disampaikan seiring dengan empat tuntutan utama yang diajukan KSPI dan Partai Buruh kepada pemerintah.

Said Iqbal menjelaskan bahwa terdapat empat isu strategis yang menjadi fokus perjuangan KSPI dan Partai Buruh sekaligus representasi dari aspirasi buruh di seluruh Indonesia.

Keempat tuntutan tersebut meliputi:

  1. Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing).
  2. Penerapan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0%.
  3. Pembayaran pesangon bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menjadi satu kali ketentuan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
  4. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

"Ada empat isu yang diperjuangkan KSPI dan Partai Buruh. Satu, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya. Dua, pajak JHT 0%. Tiga, pembayaran pesangon bagi buruh yang ter-PHK menjadi satu kali aturan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Empat, sahkan RUU Ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2026).

Pilih Jalur Dialog

Meski mengusung empat tuntutan krusial tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh memilih jalur dialog dan memastikan situasi tetap kondusif tanpa menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dalam dua bulan ke depan.

"Atas dasar empat isu tersebut, KSPI dan Partai Buruh mewakili buruh Indonesia menyatakan sikap bahwa tidak akan ada aksi besar-besaran di bulan Agustus hingga September 2026. Kita bisa jamin tidak ada kerusuhan, tidak ada aksi besar-besaran pada bulan Agustus sampai September 2026," pungkanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |