Marak Pembajakan dan Barang Palsu, Indonesia Masuk Daftar Pengawasan AS

9 hours ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kembali menjadi sorotan dalam laporan tahunan Special 301 Report 2026 yang dirilis oleh Office of the United States Trade Representative (USTR). Dalam laporan tersebut, Indonesia masuk dalam kategori Priority Watch List, yang berarti masih menghadapi tantangan serius dalam perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual (HKI).

Dikutip dari laporan tersebut, Minggu (3/5/2026), USTR menyebut, daftar ini mencakup negara-negara yang dinilai memiliki permasalahan signifikan terkait perlindungan hak cipta, paten, hingga merek dagang. Selain Indonesia, sejumlah negara lain yang juga masuk dalam kategori ini antara lain China, India, Rusia, Chile, dan Venezuela.

“American innovators, creators, and brand owners rely on robust IP protection and enforcement,” kata Ambassador Rick Switzer dalam pernyataannya.

Laporan ini merupakan evaluasi tahunan terhadap lebih dari 100 mitra dagang Amerika Serikat, yang bertujuan menilai efektivitas perlindungan HKI di berbagai negara.

Sorotan pada Penegakan Hukum dan Pembajakan

Masuknya Indonesia dalam Priority Watch List menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah besar, terutama dalam aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI.

Sejumlah isu yang kerap disorot meliputi:

  • Tingginya pembajakan konten digital
  • Peredaran barang palsu
  • Lemahnya penindakan terhadap pelanggaran hak cipta

USTR menegaskan akan terus melakukan pendekatan intensif kepada negara-negara dalam daftar tersebut untuk mendorong perbaikan kebijakan dan praktik di lapangan.

“Using all the enforcement tools we have to address unfair trade practices is a top priority,” ujar Ambassador Jamieson Greer.

Selain Indonesia, Vietnam bahkan ditetapkan sebagai Priority Foreign Country, kategori paling serius dalam laporan tersebut.

Dampak bagi Indonesia dan Tantangan ke Depan

Status Priority Watch List bukan sekadar label, tetapi juga membawa implikasi terhadap hubungan dagang Indonesia dengan Amerika Serikat.

Dengan status ini, Indonesia berpotensi menghadapi:

  • Tekanan diplomatik untuk memperbaiki regulasi HKI
  • Evaluasi lebih ketat dalam kerja sama perdagangan
  • Pengaruh terhadap iklim investasi, terutama di sektor kreatif dan teknologi.
Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |