Libur Nasional Desember 2025: Natal dan Cuti Bersama Siap Sambut Akhir Tahun

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional termasuk libur nasional Desember 2025, memberikan kejelasan bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas. Penetapan ini mencakup perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

SKB tersebut ditandatangani pada 14 Oktober 2024 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Keputusan ini menjadi pedoman resmi yang dinanti-nantikan oleh seluruh instansi dan masyarakat di Indonesia.

Secara keseluruhan, total hari libur sepanjang 2025 mencapai 27 hari, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Jadwal ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk rehat, berkumpul bersama keluarga, atau melakukan perjalanan.

Jadwal Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2025:

Momen libur akhir tahun 2025 akan diawali dengan perayaan Hari Raya Natal, yang menjadi salah satu hari penting dalam kalender nasional. Pemerintah telah secara spesifik mengumumkan tanggal-tanggal krusial untuk bulan Desember ini.

Kamis, 25 Desember 2025, ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus. Hari ini merupakan libur resmi yang berlaku secara nasional, memungkinkan seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan atau beristirahat.

Selanjutnya, Jumat, 26 Desember 2025, juga ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Natal atau menikmati libur panjang.

Penting untuk diketahui bahwa Rabu, 24 Desember 2025, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama. Demikian pula Hari Ibu yang diperingati setiap tanggal 22 Desember tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional, sehingga kegiatan perkantoran, sekolah, dan layanan publik akan berjalan seperti biasa pada hari tersebut.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |