Kendaraan Hibah Tidak Wajib BBNKB? Begini Kebijakan Resmi Pemprov DKI

7 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Penyerahan kendaraan bermotor melalui hibah merupakan praktik yang sering ditemui di tengah masyarakat. Namun, masih banyak yang mempertanyakan apakah kendaraan yang diterima melalui hibah tetap dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk memahami jawabannya, penting mengetahui aturan yang berlaku dan perubahan kebijakan terbaru di Provinsi DKI Jakarta.

Apa yang Dimaksud dengan BBNKB?

BBNKB adalah pajak yang dikenakan atas perpindahan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Perpindahan ini dapat terjadi karena transaksi jual beli, pertukaran, pewarisan, maupun pemberian hibah. Dengan kata lain, setiap perubahan kepemilikan pada prinsipnya memunculkan kewajiban BBNKB.

Aturan Baru: Hibah Kendaraan Dibebaskan dari BBNKB

Per 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan ketentuan baru terkait BBNKB untuk kendaraan hibah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Kendaraan yang diterima melalui hibah dibebaskan dari BBNKB selama bukan merupakan kendaraan penyerahan pertama.

Implementasinya:

  • Jika kendaraan hibah menjadi kendaraan kedua atau lebih (seken/bekas), maka BBNKB tidak dikenakan.
  • Pembebasan ini berlaku untuk seluruh bentuk hibah, baik antar anggota keluarga maupun hibah dari pihak lain.

Kebijakan ini hadir untuk menyederhanakan proses administrasi kepemilikan kendaraan dan mengurangi beban biaya bagi masyarakat yang menerima kendaraan tanpa transaksi pembelian.

Alasan di Balik Kebijakan Pembebasan

Pemerintah provinsi menerapkan pembebasan tersebut dengan beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan hibah.
  • Mengadaptasi aturan perpajakan daerah agar lebih tepat sasaran.
  • Menghapus potensi beban pajak berganda untuk kendaraan yang bukan hasil transaksi jual beli.

Dengan demikian, kendaraan hibah dapat dialihkan kepemilikannya tanpa pungutan BBNKB, selama tidak termasuk kategori kendaraan penyerahan pertama.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |