NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia sebagai sarana administrasi perpajakan.
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah pengawasan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
NPWP wajib dimiliki oleh individu atau badan usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Fungsi NPWP
- Administrasi Perpajakan: Sebagai alat identifikasi wajib pajak dalam sistem perpajakan.
- Pelaporan Pajak: Memungkinkan individu atau badan usaha untuk melaporkan dan membayar pajak dengan benar.
- Persyaratan Administratif: Dibutuhkan dalam berbagai urusan, seperti pengajuan kredit, pembuatan rekening bank atas nama badan usaha, atau pengurusan dokumen resmi lainnya.
Manfaat Memiliki NPWP
- Mendapatkan tarif pajak lebih rendah pada penghasilan tertentu (tarif lebih tinggi akan dikenakan bagi yang tidak memiliki NPWP).
- Dapat menghindari denda atau sanksi administrasi terkait pajak.
- Mempermudah pengurusan berbagai dokumen administrasi seperti pembuatan paspor, pengajuan kredit, dan lain-lain.
Kategori NPWP
- NPWP Pribadi: Untuk individu yang memiliki penghasilan, baik karyawan, pekerja lepas, maupun wiraswasta.
- NPWP Badan Usaha: Untuk perusahaan atau entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia.
- NPWP Orang Asing: Untuk warga negara asing yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia.
Memiliki NPWP adalah kewajiban bagi mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Selain sebagai kewajiban hukum, NPWP juga memberikan manfaat bagi pengelolaan keuangan dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Berikut 8 Cara Membuat NPWP Online
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki dokumen berikut dalam format digital (scan atau foto):
- KTP (untuk WNI).
- Paspor, KITAS/KITAP, dan surat keterangan domisili (untuk WNA).
- Surat keterangan kerja atau dokumen terkait (jika diperlukan, untuk karyawan).
- Surat pernyataan usaha atau dokumen usaha (untuk wirausaha).
2. Akses Website Resmi DJP Online
- Buka situs e-Registration DJP.
- Klik "Daftar" untuk membuat akun baru.
3. Daftar Akun DJP Online
- Masukkan alamat email aktif Anda.
- Isi data pribadi seperti nama, NIK, tanggal lahir, dan sebagainya.
- Buat password dan verifikasi email Anda melalui tautan yang dikirimkan oleh DJP.
4. Login ke Akun e-Registration
- Setelah aktivasi, login ke akun Anda di situs e-Registration.
- Pilih opsi "Daftar NPWP" di menu utama.
5. Isi Formulir Pendaftaran
- Isi data pribadi sesuai dengan KTP.
- Pilih jenis wajib pajak: pribadi, badan, atau orang asing.
- Masukkan alamat domisili dan alamat tempat kerja.
- Tambahkan dokumen pendukung yang telah Anda siapkan.
6. Verifikasi dan Kirim Data
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Jika sudah sesuai, klik "Kirim Permohonan".
7. Tunggu Proses Verifikasi
- DJP akan memeriksa data Anda.
- Jika permohonan disetujui, NPWP Anda akan diterbitkan.
8. Unduh dan Cetak NPWP
- Setelah diterima, kartu NPWP digital dapat diunduh langsung dari akun DJP Anda.
- Anda juga dapat mencetaknya untuk keperluan administrasi.
Catatan Penting
- Proses pembuatan NPWP online biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
- Jika ada kendala, Anda bisa menghubungi Kantor Pajak terdekat atau pusat layanan pajak melalui nomor Kring Pajak 1500200.
Dengan proses online ini, membuat NPWP menjadi lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke Kantor Pajak.(Z-12)