5,74 Juta Wajib Pajak Sudah Aktifkan Coretax

17 hours ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5,74 juta wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax hingga 20 November 2025. Sistem ini menjadi tulang punggung baru administrasi pajak nasional yang akan digunakan secara penuh mulai 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyampaikan, mayoritas wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax berasal dari kelompok orang pribadi. Dari total tersebut, sekitar 4,89 juta akun merupakan wajib pajak orang pribadi.

Selain itu, DJP juga mencatat 755 ribu wajib pajak badan telah melakukan aktivasi. Angka ini diikuti oleh 86 ribu instansi pemerintah serta 220 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Paling banyak memang (wajib pajak) orang pribadi 4,897 juta, 755 ribu badan, instansi pemerintah ada 86 ribu sekian. Jadi banyak sekali memang dan ini biasanya bendaharawan-bendaharawan pemungut,” ujar Bimo ditulis Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, aktivasi Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan agar wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan perpajakan berbasis digital ke depan.

Jumlah yang Belum Aktivasi Akun Coretax

Di sisi lain, DJP juga mencatat masih terdapat 11,45 juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri dari 10,9 juta wajib pajak orang pribadi dan 553 ribu wajib pajak badan.

Bimo menegaskan, baik wajib pajak lama maupun baru tetap diwajibkan mendaftarkan akun Coretax. Setelah pendaftaran, wajib pajak perlu melanjutkan proses aktivasi dengan melakukan registrasi kode otorisasi maupun sertifikasi elektronik (KO/SE) pada profil akun mereka.

Meski jumlah akun yang sudah diaktivasi mencapai 5,7 juta entitas, DJP mencatat baru sekitar 3,1 juta wajib pajak yang benar-benar menyelesaikan seluruh tahapan hingga pendaftaran KO/SE.

“Ini (mendorong para wajib pajak untuk mengaktivasi akun Coretax) memang cukup PR (pekerjaan rumah) besar. Tentunya kami akan jemput bola terus memberikan pelayanan yang terbaik,” kata Bimo.

Simulasi

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP memastikan layanan pendaftaran Coretax tersedia secara digital maupun luring melalui kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses aktivasi menjelang penerapan penuh sistem baru.

Sebagai bagian dari persiapan, DJP juga menjadwalkan simulasi besar-besaran pada 27 November 2025. Simulasi ini akan melibatkan sekitar 25 ribu pegawai DJP dari kantor pusat hingga daerah, dengan fokus pada uji coba pendaftaran, pengisian, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara serentak.

Simulasi tersebut dinilai krusial untuk memitigasi risiko teknis saat Coretax resmi digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 pada 2026.

“Tujuannya kami ingin memastikan SPT 2025 yang disampaikan nanti di 2026, kami ingin pastikan betul tidak mengulang kisah di awal (kendala teknis) karena ini memang sistem sangat besar… Persiapan kami juga cukup robust (amat baik), mudah-mudahan kami bisa memastikan sistem berjalan,” ujar Bimo Wijayanto.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |