Viral Petugas Larang Balita Naik KA di Maros, Sanksi Menanti

6 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Viral di media sosial seorang petugas disebut melarang anak balita untuk baik kereta api (KA) di Stasiun Mandai, Maros, Sulawesi Selatan. Ada sanksi menanti petugas tersebut seiring investigasi internal Kementerian Perhubungan.

Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Deby Hospital mengatakan kejadian tersebut terjadi di Stasiun Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, pada perjalanan Kereta Api Lontara tanggal 22 Juni 2025.

"Unggahan tersebut menjadi perhatian serius kami. Kami ingin menegaskan bahwa kenyamanan, keselamatan, dan pelayanan yang ramah adalah prioritas utama dalam setiap perjalanan kereta api," kata Deby dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran internal, diketahui petugas yang terlibat dalam insiden tersebut adalah karyawan dari PT Angkasa Pura Support (APS), yang bertugas di area layanan Stasiun sebagai bagian dari tim pendukung operasional.

Deby menyampaikan, setiap pemangku kepentingan tengah menangani perkara tersebut. Termasuk menyiapkan sanksi bagi petugas yang terlibat jika kedapatan melanggar aturan.

"Kami memastikan bahwa kejadian ini sedang ditangani secara menyeluruh diantaranya penelusuran kronologi secara objektif, evaluasi prosedur pelayanan serta penegakan sanksi disipliner kepada petugas terkait apabila terbukti melanggar standar pelayanan atau etika kerja," ucap dia.

Minta PT APS Bina Petugas

Deby menegaskan kembali, sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki layanan, pihaknya meminta PT APS untuk mengambil langkah tegas. Diantaranya dengan memberikan pembinaan secara langsung serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan internal perusahaan kepada petugas yang bersangkutan.

BPKASS juga meminta PT APS menyelenggarakan pelatihan ulang (refreshment training) yang menekankan pentingnya pelayanan prima, keramahan dalam menghadapi pelanggan.

"Serta penerapan nilai-nilai hospitality kepada seluruh personel yang bertugas di wilayah Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKASS)," katanya.

Evaluasi Menyeluruh

Deby mengatakan, pihaknya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur boarding serta pemeriksaan penumpang di seluruh stasiun. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelayanan berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan standar kenyamanan serta keselamatan yang ditetapkan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Kami juga menghimbau seluruh pengguna jasa kereta api untuk senantiasa mematuhi ketentuan perjalanan, termasuk persyaratan usia anak yang wajib memiliki tiket, guna mendukung keselamatan, ketertiban, dan kelancaran bersama dalam setiap perjalanan," ujarnya.

"Kami sangat menghargai setiap masukan, kritik, maupun perhatian dari masyarakat. Semua itu menjadi bagian penting dari upaya kami untuk terus memperbaiki dan mengembangkan layanan transportasi publik yang inklusif dan berkualitas," imbuh dia.

Video Viral di Media Sosial

Diketahui, sebuah video berdurasi pendek beredar di media sosial yang menampilkan seorang petugas yang diarahkan kamera ponsel. Dibalik ponsel ada suara perempuan yang disinyalir sebagai penumpang.

Pengambil video dikabarkan mendapat perlakuan tidak etis. Pemilik video memulai perjalanan dari Stasiun Pangkajene-Barru, dan dilanjutkan dari Barru ke Mandai.

Sesampainya Stasiun Mandai, pemilik video mengaku anaknya yang disebut balita dilarang naik KA karena tidak memiliki tiket. Meski sudah negosiasi, keputusannya, anak balita tersebut tak bisa naik.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |