Top 3: Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Diperpanjang hingga April 2026

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Kementerian Keuangan disebut segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai landasan kebijakan tersebut. "(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto telah mengungkapkan adanya kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Opsi tersebut dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini beririsan dengan libur Ramadhan dan Idulfitri.

Meskipun begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa perpanjangan tenggat pelaporan masih dalam tahap kajian menjelang akhir Maret 2026.

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tutur dia.

Artikel Purbaya Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (26/3/2026):

1. Purbaya Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Orang Pribadi hingga Akhir April 2026

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Kementerian Keuangan disebut segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai landasan kebijakan tersebut. "(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto telah mengungkapkan adanya kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Opsi tersebut dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini beririsan dengan libur Ramadhan dan Idulfitri.

Meskipun begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa perpanjangan tenggat pelaporan masih dalam tahap kajian menjelang akhir Maret 2026.

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tutur dia.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Bos OJK Buru-Buru Rapat Usai Ucap Sumpah Jabatan di Mahkamah Agung

Sejumlah petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung melakukan rapat dewan komisioner pascapengucapan sumpah jabatan di Mahkamah Agung (MA). Langkah itu dilakukan untuk mempercepat kerja yang telah disusun sebelumnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menuturkan ada dua agenda lanjutan di internal OJK. Pertama, yakni serah terima jabatan (sertijab). Kedua, yakni Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK dengan jajaran baru.

"Kami harus kembali ke kantor. Pertama kami melakukan serah terima, sertijab untuk ADK yang baru dilantik dengan yang sebelumnya. Kemudian kami juga harus melakukan Rapat Dewan Komisioner yang pertama karena sesuai dengan mandat undang-undang setelah ADK dilantik, kita harus melakukan RDK yang pertama untuk pelaksanaan tugas dan lain-lain," ungkap Friderica di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Dia mengungkapkan, dalam rapat perdana jajaran baru itu akan membahas kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta program prioritas pemerintah. Lalu, penguatan pengawasan terintegrasi.

"Karena challenge-nya ya kalau kita lihat ke belakang kenapa OJK dibentuk karena terjadi konglomerasi keuangan ya produk-produk hibrid dan lain-lain. Tentunya pengawasan terintegrasi dan juga perizinan terintegrasi menjadi satu program prioritas kita," ujar dia.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Termurah Dipastok Segini

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) atau harga emas Antam hari ini naik setelah stabil pada perdagangan kemarin.

Mengutip laman logammulia.com, Rabuu (25/3/2026), harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 dan dipatok Rp 2.850.000 per gram. Harga emas Antam itu sama seperti perdagangan sebelumnya, harga emas Antam dibanderol Rp 2.843.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini melonjak tinggi Rp 27.000. Dengan demikian, harga buyback emas Antam dibanderol Rp 2.507.000 per gram.

Untuk diketahui, harga buyback ini adalah jika Anda akan menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 2.480.000 gram.Sebagai informasi, harga emas Antam mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada Kamis 29 Januari 2026 di harga Rp 3.168.000 per gram. Sedangkan harga buyback emas Antam di angka Rp 2.989.000 per gram.

Informasi mengenai harga emas Antam ini bersumber dari situs resmi Logam Mulia, unit bisnis PT Aneka Tambang Tbk. Dengan demikian, data yang disajikan memiliki akurasi dan kredibilitas yang tinggi bagi publik.

Berita selengkapnya baca di sini

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |