Sejarah IPDN, Sekolah Kedinasan Pencetak ASN

6 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang memiliki peran strategis dalam mencetak kader-kader pemerintahan berkualitas di Indonesia.

Sebagai institusi di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, IPDN fokus pada menghasilkan lulusan yang kompeten, berkarakter, dan memiliki kepribadian unggul di bidang kepamongprajaan.

Sejarah IPDN berakar dari pendidikan kepamongprajaan sejak masa kolonial Belanda, dengan cikal bakal seperti Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (MOSVIA) pada 1920-an. Demikian dikutip dari laman ipdn.ac.id.

Para lulusan OSVIA dan OSIBA sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda.

Pada masa emerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps (BBC) dan pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan. 

Masa Awal Kemerdekaan

Sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, pada 1948 dibentuk lembaga pendidikan dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi (SMT) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas (SMPAA) di Jakarta dan Makassar.

1952-1955

Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang Jawa Timur, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan D yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya.Pada 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram.

APDN Daerah

Pemerintah mendirikan  Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang Jawa Timur, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. mahasiswa APDN Nasional pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda “Bachelor of Art (BA)”.

Seiring pemerintah membutuhkan kader pemerintahan yang memiliki kualifikasi kepemimpinan dan cakap sebagai manajer dalam administrasi untuk menyelenggarakan tugas urusan pemerintahan mendorong pemerintah menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat sarjana.

Bentuk APDN di 20 Provinsi

Pemerintah membentuk Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang pada 25 Mei 1967.

Pada 1972 Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta diresmikan oleh Presiden Soeharto yang menyatakan: ”Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, sehingga untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementerian Dalam Negeri secara bertahap hingga dekade 1970-an membentuk APDN di 20 provinsi selain yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur, juga dibentuk di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon dan Jayapura.

1988-2003

Pada 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan, Menteri Dalam Negeri Rudini, mengeluarkan kebijakan penyatuhan 20 Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) yang tersebar di 20 provinsi pada satu tempat penyelenggaraan pendidikan yang bersifat nasional di Jatinangor Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.

Setelah terbentuknya APDN Nasional ini, kegiatan operasional pendidikan di 20 APDN secara bertahap dihentikan hingga menyelesaikan lulusan terakhir pada tahun 1991. Kebijakan Menteri Dalam Negeri tentang penyatuhan 20 APDN tertuang dalam Keputusan Nomor 38 Tahun 1988 tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional.

Peresmian penyatuan APDN Nasional yang berkedudukan di Jatinangor Kabupaten Sumedang Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Rudini pada 18 Agustus 1990.

Mengingat perkembangan kebutuhan akan lulusan Pamong Praja, APDN Nasional ditingkatkan statusnya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang Peningkatan APDN Nasional menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri. Berdasarkan keputusan Presiden ini, status APDN Nasional menjadi STPDN dengan Program Studi Diploma Tiga (DIII) Pemerintahan dan diresmikan oleh Presiden RI pada 18 Agustus 1992. Sejak 1995, bertitik tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, program studi ditingkatkan menjadi Program Diploma Empat (DIV) Pemerintahan.

2004-2009

Keberadaan STPDN dengan program pendidikan vokasi Diploma Empat (DIV) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik Program Sarjana Strata Satu (S-1), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua  Pendidikan Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang menyandang golongan kepangkatan yang sama yakni Penata Muda (III/a).

Selain itu, kebijakan nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama.

Hal ini kemudian mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN dan IIP kedalam satu wadah pendidikan tinggi. Usaha pengintegrasian STPDN dan IIP secara intensif dan terprogram sejak 2003 sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Perubahan Nama jadi IPDN

Integrasi ini terealisasi dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan mengubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebut, selain memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri.

Penjabaran lebih lanjut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 892.22-421 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2005 tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.

2009-Sekarang

Perpres 1 Tahun 2009 ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 36 Tahun 2009 tentang Statuta IPDN dan Permendagri No. 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN, yang menetapkan IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan.

Kemudian sebagai penjabaran lebih lanjut dari rekomendasi diatas, kelembagaan IPDN dibentuk di tujuh lokasi, yaitu IPDN Kampus Sumatera Barat di Bukittinggi, IPDN Kampus Riau di Rokan Hilir, IPDN Kampus Sulawesi Selatan di Gowa, IPDN Kampus Sulawesi Utara di Minahasa, IPDN Kampus Kalimantan Barat di Kubu Raya, IPDN Kampus Nusa Tenggara Barat di Lombok Tengah dan IPDN Kampus Papua di Jayapura.

Hingga 2016 telah terbentuk tujuh Kampus IPDN di daerah antara lain:

Kampus IPDN Sumatera Barat di Bukit Tinggi menyelenggarakan program studi keuangan daerah

Kampus IPDN Riau di Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan dan pemberdayaan

Kampus IPDN Kalimantan Barat di Kubu Raya menyelenggarakan program studi manajemen sumberdaya aparatur

Kampus IPDN Sulawesi Selatan di Pacelekan Gowa menyelenggarakan program studi pembangunan dan pemberdayaan

Kampus IPDN Sulawesi Utara di Tondano menyelenggarakan program studi administrasi kependudukan dan catatan sipil

Kampus IPDN Nusa Tenggara Barat di Mataram menyelenggarakan program studi politik pemerintahan, dan Kampus IPDN Papua di Jayapura menyelenggarakan program studi politik pemerintahan.

Fakultas IPDN

Setelah diberlakukan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2009 dan sejumlah Peraturan atau Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait IPDN, secara kelembagaan pada lingkup Kampus Pusat Jatinangor dan Jakarta telah terbentuk dua fakultas,antara lain:

1. Fakultas Politik Pemerintahan

Fakultas ini terdiri dari dua Program Studi yaitu Program Studi Politik Pemerintahan dan Program Studi Pembangunan dan pemberdayaan untuk Program Diploma Empat (DIV), serta Program Studi Kebijakan Pemerintahan untuk Program Studi Stara Satu (S-1)

2.Fakultas Manajemen Pemerintahan

Fakultas ini terdiri dari tiga Program Studi Program Diploma Empat (DIV) yaitu Program Studi Manajemen Sumber Daya Aparatur, Program Studi Keuangan Daerah, dan Program Studi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, terdapat empat Program Studi Strata Satu (S-1) yaitu Program Studi Manajemen Pemerintahan, Program Studi Manajemen Keuangan Daerah, Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia, dan Program Studi Manajemen Pembangunan.

Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma Empat (D-IV) pada semester I, II, III, IV, V, VI, VII dan VIII.

Selain itu, diterapkan alih program dari Program Diploma Empat (D-IV) ke Program Stara Satu (S-1) bagi praja lulusan terbaik setiap provinsi pada semester III, IV, V, VI, VII dan VIII. 

Penyelenggaraan pendidikan program diploma empat (D-IV) diselenggarakan pada Kampus IPDN Jatinangor.

Sementara itu, program pendidikan strata satu (S-1) diselenggarakan pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta yang juga menyelenggarakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |