RUU Minerba Sah Jadi Undang-Undang Rombak 28 Pasal

3 weeks ago 22

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ternyata da sebanyak 28 pasal yang dirombak.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan perjalanan pembahasan aturan tersebut. Dia mengatakan, DPR RI mengusulkan adanya perubahan terhadap 14 pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba yang berlaku sebelumnya.

"Pimpinan dan anggota Dewan yang kami hormati, atas rancangan undang-undang yang disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden yang mengusulkan perubahan 14 pasal," kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Bermula dari usulan itu, pemerintah dan DPR RI menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup 256 poin. Akhirnya, pemerintah dan anggota parlemen sepakat untuk menyempurnakan aturan itu.

"Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru," urainya.

Melalui pembahasan yang berjalan, akhirnya menghasilkan adanya perubahan terhadap 20 pasal. Kemudian, ada pula 8 pasal yang ditambah.

"Satu, 20 pasal yang diubah dan (dua) 8 pasal yang ditambah," ucap Bahlil.

Disahkan DPR RI

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi undang-undang. Ada sejumlah poin penting yang disahkan dalam aturan baru tersebut.

Pengambilan keputusan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Setelah menjelaskan laporan dari Badan Legislasi, Adies meminta persetujuan dari seluruh fraksi yanh hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahum 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, " ujar Adies, dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/2/2025).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |