Purbaya Kurang Bayar SPT Tahunan Pajak Penghasilan Rp 50 Juta, Begini Penjelasan Kemenkeu

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi pemberitaan mengenai Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kurang bayar sebesar Rp 50 juta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Kementerian Keuangan mengatakan, Menteri Keuangan Purbaya telah lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menuturkan, dalam sistem perpajakan, kurang bayar merupakan hal yang dapat terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.

Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah.

“Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif,” ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.

Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Untuk informasi lebih lengkap terkait hal ini silahkan cek unggahan berikut: s.kemenkeu.go.id/SPTKurangBayarMenkeu.

Lapor SPT di Coretax, Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan sistem Coretax. Dalam pelaporan tersebut, ia mengungkapkan terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp 50 juta.

Ia menjelaskan, kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak merupakan hal yang umum terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

"Kalau kerja banyak tempat hampir pasti kurang bayar loh. Kecuali ada satu tempat," ungkap Purbaya di Kantornya, Rabu (25/3/2026).

Purbaya menuturkan, saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dirinya tidak pernah mengalami kurang bayar karena seluruh penghasilan hanya berasal dari satu sumber.

Namun, untuk tahun pajak 2025, ia menerima penghasilan dari lebih dari satu posisi, yakni sebagian dari LPS dan sebagian dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, sehingga memunculkan kekurangan bayar dalam SPT yang dilaporkannya.

Saat ditanya mengenai besaran kekurangan tersebut, Purbaya memperkirakan jumlahnya berada di kisaran Rp 50 juta.

"Rp 50 juta kayaknya (kurang bayar)," jawab Purbaya.

Perpanjangan Pelaporan SPT

Selain itu, ia mengungkapkan proses pelaporan SPT Tahunan tidak sepenuhnya berjalan lancar. Dalam pengisian, dirinya didampingi oleh petugas pajak karena masih terdapat kendala pada sistem.

"Saya sih enggak ngisi sendiri, saya ditemenin sama orang Pajak. Kadang-kadang sistemnya muter-muter," ujarnya.

Ia pun menilai perlu adanya penyempurnaan pada perangkat lunak sistem Coretax agar memudahkan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Kementerian Keuangan disebut segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai landasan kebijakan tersebut.

"(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |