Pemerintah Siapkan Insentif Pajak Rumah Subsidi

7 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian layak melalui berbagai kebijakan pembiayaan dan insentif fiskal. Salah satu langkah terbaru adalah menyiapkan insentif pajak rumah subsidi melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Kebijakan tersebut menjadi salah satu hasil Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digelar di Aula Jusuf Anwar, Kementerian Keuangan. Skema PPN DTP akan digunakan sebagai solusi transisi untuk mendukung implementasi pembiayaan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah berkomitmen memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau melalui sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, pengembang, serta berbagai pemangku kepentingan.

"Penyediaan hunian yang layak dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Pemerintah berharap insentif pajak rumah subsidi tersebut dapat menjaga harga rumah susun tetap terjangkau sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Insentif Pajak Rumah Subsidi Diharapkan Jaga Harga Tetap Terjangkau

Menurut Menteri Keuangan, pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional.

"Pemanfaatan mekanisme PPN Ditanggung Pemerintah menunjukkan bagaimana kebijakan fiskal dapat digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Langkah ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal," tegas Menteri Keuangan.

Selain membahas dukungan fiskal bagi rumah susun subsidi, Komite Tapera juga mengevaluasi kinerja serta program kerja BP Tapera sepanjang 2026.

Evaluasi tersebut mencakup berbagai inovasi pembiayaan yang disiapkan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Komite Tapera menilai penguatan tata kelola, inovasi program, dan kolaborasi lintas sektor menjadi faktor penting agar penyaluran pembiayaan perumahan semakin efektif.

Pemerintah Perkuat Kolaborasi untuk Percepat Program Rumah Subsidi

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai percepatan pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu fokus utama adalah memperkuat kolaborasi antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang agar penyediaan hunian dapat berlangsung lebih cepat, terjangkau, dan berkelanjutan.

Pemerintah menilai keberhasilan program rumah subsidi tidak hanya bergantung pada dukungan pembiayaan, tetapi juga sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perumahan nasional.

Melalui pemberian insentif pajak rumah subsidi dan berbagai instrumen pembiayaan lainnya, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama.

Di sisi lain, penguatan ekosistem pembiayaan perumahan juga diharapkan mampu mendukung target pembangunan nasional di sektor perumahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan akses kepemilikan rumah yang lebih inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |