Pemerintah Resmi Luncurkan Kredit Bunga 8%, Tanpa Syarat Agunan

3 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) melalui Permenko Nomor 7 Tahun 2026 yang telah diundangkan pada 5 Agustus 2026. Program ini memberikan pembiayaan produktif bagi perempuan dari keluarga prasejahtera dengan bunga 8% flat per tahun, plafon hingga Rp 15 juta, dan tanpa persyaratan agunan tambahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menerbitkan regulasi tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan.

Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan dari keluarga prasejahtera, kerap menghadapi bunga pembiayaan sekitar 24% per tahun. Melalui KPPS, bunga tersebut dipangkas menjadi 8% flat per tahun dengan dukungan subsidi bunga atau subsidi marjin dari pemerintah.

Program ini ditujukan bagi perempuan yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) serta tergabung dalam kelompok yang beranggotakan minimal lima orang di lingkungan yang sama.

Permenko tersebut menegaskan bahwa tujuan KPPS adalah memperluas akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, membuka kesempatan berusaha, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jangka Waktu Pembiayaan

Skema Kredit Perempuan Prasejahtera dirancang menyesuaikan karakteristik usaha ultra mikro. Plafon pinjaman ditetapkan maksimal Rp 15 juta per akad dan dapat dicairkan sekaligus maupun bertahap sesuai kesepakatan dengan penyalur.

Penerima juga dapat kembali mengakses KPPS melalui beberapa akad tanpa batasan frekuensi, sehingga pembiayaan dapat berkembang mengikuti pertumbuhan usaha. Jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan di luar skema restrukturisasi.

Dana pembiayaan diarahkan untuk kegiatan produktif, antara lain sektor pertanian, kelautan dan perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pariwisata, perdagangan, dan jasa produksi.

Yang membedakan KPPS dari kredit program lainnya adalah adanya pendampingan dan pemberdayaan yang menjadi bagian wajib dari program. Penyalur harus memberikan edukasi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha, pelatihan kewirausahaan, serta pendampingan peningkatan kapasitas usaha.

Kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng yang bertujuan membangun disiplin dan solidaritas antaranggota. Selain itu, penerima KPPS dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar usaha yang dijalankan memiliki perlindungan sosial.

Dilarang Minta Agunan Tambahan

Pemerintah juga menyiapkan perlindungan yang ketat bagi penerima manfaat. Penyalur dilarang meminta agunan tambahan di luar usaha atau objek yang dibiayai.

Saluran penyaluran KPPS dibuka bagi lembaga keuangan dan koperasi berbadan hukum yang sehat, berkinerja baik, dan memiliki sistem data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Untuk menjaga akuntabilitas, pengawasan dilakukan melalui forum koordinasi pengawasan KPPS yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap kualitas penyaluran program.

Permenko Nomor 7 Tahun 2026 telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 548 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 Agustus 2026.

Selanjutnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyiapkan instrumen hukum lanjutan dan sistem informasi bersama kementerian/lembaga teknis, otoritas jasa keuangan, serta calon penyalur.

Pemerintah memperkirakan program Kredit Perempuan Prasejahtera berpotensi menjangkau sekitar 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari agenda keadilan pembiayaan dalam kerangka Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |