Pemerintah Atur Perdagangan Digital demi Lindungi UMKM dan Produk Lokal

1 day ago 23

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan regulasi terbaru mengenai pengelolaan ekosistem niaga elektronik (e-commerce) melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 ditujukan untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta produk dalam negeri.

Dalam aturan yang dirilis pada bulan lalu tersebut, pemerintah mewajibkan pedagang daring yang menjual barang di lokapasar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, platform lokapasar juga diwajibkan menyediakan fasilitas yang menghubungkan pedagang secara langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses penerbitan NIB.

Aturan tersebut juga mewajibkan platform lokapasar memberikan transparansi mengenai pengenaan biaya layanan dan kebijakan promosi. Poin penting lainnya adalah mendorong pedagang untuk memprioritaskan penjualan produk dalam negeri.

Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Kurnia Ramadhana menjelaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk melindungi pelaku usaha sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil dan transparan.

"Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yaitu memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Kurnia menambahkan, aturan tersebut sejatinya tidak dimaksudkan untuk menambah kewajiban baru bagi pedagang e-commerce dalam memiliki NIB. Regulasi tersebut, justru memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban yang telah diatur sebelumnya, khususnya dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.

Kurnia melanjutkan, keberadaan NIB juga akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Menurutnya, pedagang yang memiliki legalitas usaha akan memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memiliki akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, program pemerintah, dan peluang pengembangan usaha.

"Dengan demikian, kewajiban ini bukan bermaksud menambah beban administratif, melainkan menjadi bagian dari penataan ekosistem perdagangan digital yang mendukung peningkatan daya saing UMKM.

Kurnia melanjutkan bahwa kebijakan tersebut lahir dari iktikad pemerintah untuk memberikan ruang yang aman bagi pedagang UMKM di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam beberapa tahun terakhir.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |