BPK Ungkap Ditjen Pajak Belum Tagih Rp 5,84 Triliun Piutang Perpajakan Macet

1 day ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan atas piutang perpajakan. Salah satunya mengenai tindakan penagihan atas piutang perpajakan kualitas macet belum tertib yang mencapai Rp 5,83 triliun.

Hal itu berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas pelaksanaan penagihan piutang pajak 2025. Demikian dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025, yakni dari Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dikutip Kamis, (16/7/2026).

Dari laporan menyebutkan, pertama, tindakan penagihan belum dilaksanakan atas ketetapan yang telah daluwarsa penagihan. Daluwarsa penagihan pajak dihitung lima tahun sejak tanggal ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap (inkrachht), tetapi daluwarsa penagihan pajak dapat dilampaui apabila memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang daluwarsa penagihan 2025 sebesar Rp 5,18 triliun. Diketahui terdapat 1.534 ketetapan sebesar Rp 1,24 triliun yang daluwarsa tanpa ada proses penagihan aktif berupa surat teguran, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, dan atau tindakan penagihan aktif lanjutan.

Kedua, tindakan penagihan atas piutang perpajakan kualitas macet belum tertib. Piutang perpajakan kualitas macet merupakan piutang yang mempunyai umur piutang lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak tanggal ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang 2025 sebesar Rp 83,92 triliun. “Terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp 5,83 triliun yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” demikian seperti dikutip dari laman bpk.go.id.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |