Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Usul Relaksasi Batas Belanja Pegawai

9 hours ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersiap merombak aturan belanja pegawai daerah setelah banyak pemerintah daerah (pemda) menghadapi tekanan anggaran akibat meningkatnya kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengakui kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar pada 2025 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat dan daerah.

Menurut dia, lonjakan pengangkatan PPPK yang dilakukan hingga dua kali dalam setahun membuat sejumlah daerah harus menanggung tambahan beban belanja pegawai pada 2026.

"Kita sempat dikagetkan pada tahun 2025, di mana pengangkatan PPPK dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Hal itulah yang kemudian tidak kita antisipasi sebelumnya," kata Askolani dalam Rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas Kebijakan Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027, dikutip Rabu (24/6/2026).

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan prinsip bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah merupakan tanggung jawab APBD, sedangkan ASN pusat menjadi tanggung jawab APBN.

"Kita tahu bahwa ASN Daerah (ASND) adalah tanggung jawab APBD, itu sistem yang kita jalani selama ini. Dukungan dari kami adalah memberikan dorongan TKD yang lebih untuk mengisi kebutuhan tersebut," ujarnya.

Askolani menjelaskan, pemerintah saat ini tengah memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan belanja PPPK. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2027.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap kebutuhan gaji PPPK dapat diantisipasi lebih baik tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Batas Maksimal Belanja Pegawai

Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah memasukkan kebutuhan belanja PPPK ke dalam perhitungan DAU sejak tahap perencanaan APBN dan APBD 2027.

"Untuk tahun 2027, pijakan awal dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2027 akan kami perhitungkan sejak awal untuk data P3K," ujar Askolani.

Selain menambah dukungan DAU, pemerintah juga berencana melonggarkan aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah.

Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30% dari total APBD. Namun, menurut Askolani, kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah sulit memenuhi ketentuan tersebut.

Bahkan, terdapat sejumlah daerah yang porsi belanja pegawainya telah mencapai 40% hingga 50% dari total anggaran.

"Oleh karena itu, Pak Menkeu, Pak Mendagri, dan Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi. Di dalam Undang-Undang APBN 2027, kami mengusulkan untuk melakukan relaksasi terhadap batasan 30% tersebut," katanya.

Dengan relaksasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan pembayaran PPPK tanpa melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

Aturan Belanja Infrastruktur

Tak hanya batas maksimal belanja pegawai, pemerintah juga mempertimbangkan relaksasi terhadap aturan belanja infrastruktur daerah.

Saat ini, UU HKPD mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40% dari APBD mulai 2027. Namun, berdasarkan evaluasi pemerintah, banyak daerah diperkirakan akan kesulitan memenuhi ketentuan tersebut secara bersamaan dengan kebutuhan belanja pegawai yang terus meningkat.

"Tampaknya di banyak daerah hal ini agak sulit dilakukan. Oleh karena itu, kedua kebijakan tersebut akan kami usulkan di UU APBN 2027 untuk dilakukan relaksasi," kata Askolani.

Selain itu, pemerintah akan terus menjaga dukungan fiskal bagi daerah yang memiliki kapasitas keuangan rendah, terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kemenkeu juga berencana memperkuat kualitas pengelolaan APBD agar lebih efektif dalam menurunkan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Di sisi lain, pemerintah akan memberikan apresiasi kepada daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat kemandirian fiskalnya.

Menurut Askolani, pengalaman selama 2026 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan transfer ke daerah yang lebih adaptif, sehingga pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 dapat berjalan lebih stabil dan berkelanjutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |