OJK Rilis Aturan Financial Influencer, Beri Rekomendasi Produk Wajib Punya Ini

10 hours ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan, sehingga dapat mendukung perlindungan konsumen dan masyarakat. Seiring hal itu, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah menuturkan, POJK ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi penyampai informasi (financial influencer) terutama yang telah dikenal dan memiliki pengaruh bagi masyarakat, untuk dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan.

Hal ini untuk menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

OJK menyebutkan, perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan kemajuan teknologi informasi di Indonesia, telah meningkatkan peran penyampai informasi dalam penyebaran informasi sektor jasa keuangan yang dapat memengaruhi tindakan konsumen dan masyarakat.

OJK melihat, fenomena ini sering kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan bagi pribadi dan kelompok tanpa mempertimbangkan risiko dan dampak yang ditimbulkan.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan perlindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi,” ujar Agus dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (24/6/2026).

Seiring dengan meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, ia menuturkan, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

"Pengaturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat yang digunakan dalam mengambil keputusan keuangan,” kata dia.

Dalam POJK menyebutkan, Penyampai Informasi adalah pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan dan atau memengaruhi konsumen dan masyarakat dalam memanfaatkan produk dan atau layanan.

POJK ini memuat pengaturan antara lain mengenai:

Perilaku dasar Penyampai Informasi;

Kegiatan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mencakup:

  • Edukasi Keuangan
  • Pemasaran
  • Pemberian rekomendasi
  • Pemanfaatan sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh Penyampai Informasi;
  • Pembinaan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi; dan
  • Pemutusan akses pada media elektronik.

Ketentuan Lainnya

Penyampai Informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran tersebut, PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh Penyampai Informasi.

Sehubungan dengan kegiatan pemberian rekomendasi atas produk dan atau layanan keuangan yang dilakukan Penyampai Informasi, POJK ini menegaskan perlunya memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan, misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal.

Selain itu, untuk melakukan pemberian rekomendasi atas produk dan/atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi diperlukan memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

Perbedaan Tiga Cakupan Kegiatan

Adapun terdapat tiga cakupan kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan, berikut perbedaannya:

a.Edukasi Keuangan

Kegiatan penyampaian informasi yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan literasi masyarakat mengenai sektor jasa keuangan dengan penyampaian materi edukasi keuangan. Pelaksanaan kegiatan edukasi dilakukan dengan menghindari penggunaan merek produk dan/atau layanan tertentu dan/atau penjualan produk dan/atau layanan tertentu.

b.Pemasaran

Kegiatan penyampaian informasi mengenai produk dan/atau layanan tertentu oleh Penyampai Informasi berdasarkan kerja sama dengan PUJK untuk dimiliki, digunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

c.Pemberi rekomendasi

Kegiatan penyampaian informasi mengenai produk dan/atau layanan tertentu yang bertujuan memengaruhi perilaku konsumen dan masyarakat dalam bentuk anjuran/saran untuk memiliki atau memiliki, menggunakan atau tidak menggunakan, serta memanfaatkan atau tidak memanfaatkan produk dan/atau layanan tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa kerja sama dengan PUJK.

Selain itu, dalam POJK ini juga memuat mengenai siapa saja yang dapat dikecualikan antara lain:

a.Penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh profesi di luar sektor jasa keuangan yang tunduk pada kode etik profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah tenaga pendidik yang menyampaikan edukasi tentang sektor jasa keuangan dalam konteks kegiatan akademik dan wartawan yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan dalam rangka kegiatan jurnalistik melalui segala jenis media.

 b. Penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Sanksi

Bagi penyampai informasi yang melanggar ketentuan POJK ini, OJK dapat melakukan tindakan pembianaan dan memberikan perintah tertulis kepada penyampai informasi.

"Apabila Penyampai Informasi tidak menindaklanjuti Perintah Tertulis tersebut, maka Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi sesuai dengan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan," demikian seperti dikutip.

Bagi Penyampai Informasi yang melakukan penyampaian informasi melalui media elektronik dan dinyatakan melanggar ketentuan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Kategori Produk yang Diatur Spesifik

Ketentuan spesifik atas produk dan atau layanan keuangan tertentu berisiko tinggi atau memerlukan perhatian khusus:

Dalam POJK ini memuat dua kategori produk, dan atau layanan yang diatur spesifik yakni:

Kategori 1:

Produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi

Produk dan/atau layanan yang bersifat kompleks

Pinjaman daring bagi pemberi dana (lender)

Kategori 2:

Pinjaman daring bagi penerima dana (borrower)

Beli Sekarang Bayar Nanti/Buy Now Pay Later (BNPL)

Untuk produk dan/atau layanan tersebut, Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan:

a.pernyataan bahwa produk dan/atau layanan dimaksud berisiko tinggi (kategori 1) atau berisiko (kategori 2);

b.pernyataan penafian untuk melakukan analisis pribadi terlebih dahulu sebelum memutuskan menggunakan produk dan/atau layanan dimaksud; dan

pernyataan penafian untuk mempertimbangkan bahwa produk dan/atau layanan dimaksud tidak sesuai untuk seluruh kalangan konsumen dan masyarakat.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |