Mau Gratis Bayar PBB 2026? Ini Caranya

6 hours ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif perpajakan bagi masyarakat melalui pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sebesar 100 persen untuk Tahun Pajak 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pembebasan penuh atas pokok PBB-P2 yang terutang.

Dengan adanya pembebasan, masyarakat tidak perlu membayar pokok PBB-P2 untuk objek pajak tertentu jika telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, tepat sasaran, dan tidak memberatkan masyarakat.

Pembebasan pokok PBB-P2 100 persen diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah tapak maupun rumah susun. Untuk rumah tapak, pembebasan berlaku bagi objek dengan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP maksimal Rp2 miliar. Sementara itu, untuk rumah susun, pembebasan berlaku bagi objek dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

Bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, pembebasan hanya dapat diberikan untuk satu objek pajak. Objek yang memperoleh pembebasan adalah objek dengan NJOP tertinggi yang masih memenuhi kriteria.

Selain ketentuan terkait jenis objek dan batas NJOP, wajib pajak juga perlu memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK telah tervalidasi dalam sistem Pajak Online. Validasi NIK menjadi salah satu syarat penting agar pembebasan pokok PBB-P2 dapat diberikan.

Jika NIK Belum Tervalidasi

Apabila NIK wajib pajak belum tervalidasi, maka ketetapan PBB-P2 masih akan muncul sebagai tagihan berbayar. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data NIK agar dapat memperoleh manfaat pembebasan secara maksimal.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang wajib pajak memiliki rumah tinggal dengan NJOP Rp1 miliar dan rumah susun dengan NJOP Rp600 juta, maka pembebasan hanya dapat diberikan untuk satu objek pajak, yaitu rumah tinggal, karena memiliki NJOP tertinggi. Namun, apabila NIK wajib pajak belum tervalidasi di sistem Pajak Online, maka pembebasan belum dapat diberikan hingga proses validasi selesai dilakukan.

Sebaliknya, apabila terdapat objek rumah susun dengan NJOP melebihi batas maksimal atau objek rumah tinggal yang bukan atas nama orang pribadi, maka objek tersebut tidak termasuk dalam kriteria penerima pembebasan pokok PBB-P2 100 persen.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap manfaat pembebasan pokok PBB-P2 dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh masyarakat yang memenuhi syarat. Selain membantu meringankan kewajiban perpajakan warga, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemberian insentif kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan daerah.

Dukung Pembangunan

Penerimaan pajak daerah, termasuk PBB-P2, memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan mengecek status objek pajaknya serta memastikan data kependudukan telah sesuai dan tervalidasi.

Bagi wajib pajak yang belum memenuhi syarat pembebasan penuh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai bentuk insentif PBB-P2 lainnya, mulai dari pengurangan pokok pajak hingga diskon pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat dapat segera mengecek status objek pajak, memastikan NIK telah tervalidasi, serta memanfaatkan kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 100 persen Tahun Pajak 2026 dari Pemprov DKI Jakarta.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |