Lapor SPT di Coretax, Menkeu Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta

6 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan sistem Coretax. Dalam pelaporan tersebut, ia mengungkapkan terdapat kekurangan pembayaran sekitar Rp 50 juta.

Ia menjelaskan, kondisi kurang bayar dalam pelaporan pajak merupakan hal yang umum terjadi, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.

"Kalau kerja banyak tempat hampir pasti kurang bayar loh. Kecuali ada satu tempat," ungkap Purbaya di Kantornya, Rabu (25/3/2026).

Purbaya menuturkan, saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dirinya tidak pernah mengalami kurang bayar karena seluruh penghasilan hanya berasal dari satu sumber.

Namun, untuk tahun pajak 2025, ia menerima penghasilan dari lebih dari satu posisi, yakni sebagian dari LPS dan sebagian dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, sehingga memunculkan kekurangan bayar dalam SPT yang dilaporkannya.

Saat ditanya mengenai besaran kekurangan tersebut, Purbaya memperkirakan jumlahnya berada di kisaran Rp 50 juta.

"Rp 50 juta kayaknya (kurang bayar)," jawab Purbaya.

Perpanjangan Pelaporan SPT

Selain itu, ia mengungkapkan proses pelaporan SPT Tahunan tidak sepenuhnya berjalan lancar. Dalam pengisian, dirinya didampingi oleh petugas pajak karena masih terdapat kendala pada sistem.

"Saya sih enggak ngisi sendiri, saya ditemenin sama orang Pajak. Kadang-kadang sistemnya muter-muter," ujarnya.

Ia pun menilai perlu adanya penyempurnaan pada perangkat lunak sistem Coretax agar memudahkan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban mereka sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Kementerian Keuangan disebut segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) sebagai landasan kebijakan tersebut.

"(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Beririsan dengan Lebaran

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto telah mengungkapkan adanya kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Opsi tersebut dipertimbangkan karena periode pelaporan tahun ini beririsan dengan libur Ramadhan dan Idulfitri.

Meskipun begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa perpanjangan tenggat pelaporan masih dalam tahap kajian menjelang akhir Maret 2026.

"Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," tuturnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax. Dari total tersebut, 8.874.904 wajib pajak di antaranya sudah menyampaikan SPT Tahunan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |