Kemkomdigi Ingatkan Wikimedia Foundation Segera Daftar PSE atau Diblokir

4 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)  memberikan ultimatum kepada Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan komitmen Pemerintah dalam menegakkan aturan yang berlaku. “Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik,” kata Dirjen Alex di Jakarta Pusat, Rabu (15/04/2026).

Hal ini juga berlaku bagi Wikimedia Foundation yang beroperasi di wilayah Indonesia. Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak juga mendaftar PSE sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Kemkomdigi akan memblokir layanan Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.

Bukan tanpa alasan Kemkomdigi memberikan ultimatum tersebut. Sebab Kemkomdigi sudah memberikan waktu perpanjangan atas permintaan Wikimedia dari tahun lalu.

Dirjen Alex mengungkap pemberitahuan tersebut diberikan Kemkomdigi kepada Wikimedia Foundation sejak 14 November 2025 agar melakukan pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai langkah penegakan aturan di Indonesia, Kemkomdigi memberikan perpanjangan waktu terakhir kepada Wikimedia Foundation yaitu selama 7 hari.

Artinya, Wikimedia diberikan batas waktu selama 7 hari untuk mendaftar PSE. Dirjen Alex menyatakan Kemkomdigi tak akan segan memberikan sanksi mengingat Wikimedia juga sudah diberi batas waktu yang cukup panjang.

“Dalam perpanjangan waktu terakhir, yaitu 7 hari, Wikimedia Foundation diharapkan segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE sesuai ketentuan yang berlaku, jika masih belum ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia maka kami akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran,” tegas Dirjen Alex.

Adapun pendaftaran PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pendaftaran wajib bagi platform digital (lokal/asing) yang beroperasi di Indonesia untuk legalitas, pelindungan data pengguna, dan tata kelola ruang digital.

Pendaftaran PSE menjadi syarat multak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (media sosial, e-commerce, fintech, search engine) yang beroperasi di Indonesia. Termasuk bagi Wikimedia sebagai platform global dengan jutaan pengguna.

Dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ditegaskan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses atau pemblokiran layanan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |