Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo terkait efisiensi belanja kementerian/Lembaga tahun anggaran 2025, kementeriannya mengalami penyesuaian anggaran atau mengefisiensikan anggaran sebesar Rp 8,99 triliun untuk 2025.
Alhasil, dengan dilakukannya efisiensi tersebut anggaran Kemenkeu untuk tahun 2025 menjadi Rp44,203 triliun, dari sebelumnya yang sebesar Rp53,195 triliun.
"Pagu anggaran Kemenku yang tadinya Rp53,195 triliun, efisiensinya Rp8,991 triliun, sehingga anggaran Kemenkeu 2025 menjadi Rp44,203 triliun," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait efisiensi anggaran, di kantor DPR, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Menkeu menegaskan, pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi tersebut memberikan arahan bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk memaksimalkan efisiensi, terutama dalam belanja operasional dan non-operasional, agar penggunaan anggaran negara lebih efektif dan tepat sasaran.
"Di mana seluruh Kementerian Lembaga harus tetap melaksanakan upaya maksimum memperbaiki efisiensi," ujarnya.
Adapun fokus utama efisiensi, menurut Sri Mulyani, adalah pada pengurangan belanja yang tidak terlalu langsung mendukung tujuan pembangunan nasional.
Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian adalah belanja operasional, seperti biaya perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Hal ini bertujuan agar anggaran yang tersedia bisa digunakan dengan lebih optimal, menghindari pemborosan, dan mendukung prioritas pembangunan yang lebih strategis.
Namun, ada pengecualian dalam pelaksanaan efisiensi tersebut. Belanja pegawai dan belanja bantuan sosial tidak termasuk dalam upaya penghematan yang dimaksud dalam Inpres 1 Tahun 2025. Hal ini karena kedua pos anggaran tersebut memiliki peran krusial dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan memastikan keberlanjutan layanan publik.
"Yang tidak termasuk di dalam efisiensi dari belanja sesuai dengan Inpres 1 Tahun 2025 adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," ujarnya.