Kemendag Terbitkan Aturan Impor Baru, Ini 4 Perubahan Pentingnya

5 hours ago 10

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 diundangkan pada 4 Juni 2026 sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kelancaran arus barang impor, efektivitas layanan perizinan, integrasi sistem elektronik, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penyempurnaan kebijakan impor tersebut tetap mengedepankan aspek pengawasan dan kepatuhan.

“Permendag Nomor 18 Tahun 2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy, Kamis (18/6/2026).

Regulasi ini merupakan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan impor guna meningkatkan efektivitas layanan, memperkuat kepastian hukum, dan menyempurnakan mekanisme pengawasan.

Permendag Nomor 18 Tahun 2026 memuat empat substansi utama. Pertama, pengaturan mengenai penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir.

Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi importir yang telah memenuhi ketentuan substantif, termasuk telah melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), namun masih terkendala penyelesaian proses administratif sehingga LS belum dapat diterbitkan sebelum masa berlaku PI berakhir.

Pengaturan tersebut mengakomodasi kondisi ketika barang telah selesai diverifikasi dan ditelusuri secara teknis di negara asal atau negara muat, maupun telah tiba di pelabuhan tujuan sebelum masa berlaku PI berakhir, tetapi proses administrasi penerbitan LS belum selesai.

Dalam kondisi demikian, LS tetap dapat diterbitkan setelah masa berlaku PI berakhir sepanjang persyaratan yang diatur dalam peraturan telah terpenuhi.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |