Gerebek Sebuah Pondok Polres Langsa Temukan Sepucuk Senjata Rakitan dan amunisi bersama 58 Kg Ganja Kering

6 days ago 25

LANGSA, ACEH PORTAL.com – Kepolisian Resor Langsa berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan dan 60 paket besar daun ganja kering serta mengamankan seorang pria dalam penggerebekan di sebuah pondok di Desa Kuala Langsa Kecamatan Langsa Barat, Rabu (16/10/2024). 

Pengungkapan kasus peredaran ganja dalam jumlah besar dengan total barang bukti seberat 58.850 gram ini disampaikan langsung Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana, Polres Langsa, Jumat (15/11/2024).

Dikatakan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, pengungkapan kasus ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. 

Dalam penjelasan Kapolres, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Langsa.

Kemudian Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, di bawah pimpinan AKP Mulyadi segera melakukan penyelidikan. 

Setelah informasi dipastikan, petugas berhasil menggerebek sebuah pondok dan mengamankan seorang pria berinisial S Bin U (38) di Desa Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dalam penggerebekan dan penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 60 paket besar ganja dengan berat total 58.850 gram di dalam mobil Toyota Avanza hitam milik tersangka. 

Selain ganja, turut diamankan barang bukti lain berupa satu pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi, dua karung goni berwarna hijau, dua unit Handphone Vivo dan Nokia, uang tunai Rp.500 ribu, satu unit mobil Toyota Avanza hitam, No. Pol. BK 1369 VAA. 

Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari rekannya berinisial AI (DPO) di Kabupaten Gayo Lues, yang rencananya akan dijual di Kota Langsa.

Kapolres Langsa menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan pencapaian penting dalam upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. 

“Satu gram narkotika bisa digunakan oleh satu orang, jadi dengan 58.850 gram ganja kita telah menyelamatkan 58.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Konferensi pers yang berakhir pukul 10.45 WIB ini berlangsung dengan aman dan lancar, menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Iklan tamiang

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |