ACEH TAMIANG, ACEHPORTAL.com - Dua orang tersangka pembakar eexcavator di Kabupaten Aceh Tamiang mendapat ancaman hukuman selama 12 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, Rabu (13/12/2024).
Muliadi menyebutkan, M ALI (55) warga Dusun Tani Desa Sulum Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang dan
MM (54), penduduk Dusun Tanjung Desa Sulum Kecamatan Sekrak Kabupaten Aceh Tamiang, keduanya telah melakukan tindak pidana pembakaran satu unit excavator milik Norman pada 16 Oktober 2024 lalu.
Muliadi mengatakan, tersangka melakukan pembakaran tersebut diawali oleh rasa kesal dan sakit hati karena sebelumnya pernah dijanjikan oleh Norman akan diberi uang sebesar Rp.5 Juta untuk membuat batasan hutan menjadi tanah milik kelompok.
"Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 Sekira pukul 18.10 WIB di lokasi pekerjaan program repelanting sawit rakyat (PSR) yang berada di Dusun Tani Desa sulung kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang pelaku MM melakukan pembakaran tersebut bersama kawannya yang berinisial A.S," sebut Mulidi.
Peristiwa pembakaran itu diawali tersangka M.M memberikan satu buah botol Aqua kapasitas 600 mili berisikan minyak bensin jenis pertalite yang diambil dari selang yang mengarah ke karburator sepeda motor pelaku M. M, kemudian menunggu di bukit untuk memantau situasi.
Kemudian sebut Muliadi, A.S turun ke tempat alat berat ekskavator terparkir. Sesampainya di ekskavator, A.S langsung menumpuk Goni beserta jerigen rusak yang A.S bawah dari kebun karet miliknya di atas tangga dekat laci penyimpanan alat berat excavator yang berada di samping kanan kabin operator excavator.
"Setelah itu A.S langsung membuka botol Aqua yang berisi minyak jenis pertalite dan kemudian menyiramnya di sekitar dan bagian tumpukan goni dan jerigen rusak" ujarnya.
Lebih lanjut diceritakan, setelah itu A.S langsung mengeluarkan korek api dari saku celananya dan kemudian A.S langsung menyulut api ke tumpukan jerigen dan goni yang telah diseiram bensin.
Setelah Api Mulai menyala kemudian terlapor A.S langsung meninggalkan alat berat excavator menuju ke atas bukit tempat M.M memantau situasi kemudian A.S bersama M.M langsung pulang ke rumah masing-masing.
"Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 pukul 09.00 WIB hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Karang Baru, diperoleh baket terkait pelaku dan keberadaan diduga pelaku atas nama M.M selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.23 WIB unit Reskrim Polsek Karang Baru berhasil menangkap pelaku MM di tempat kerjanya yaitu dikebun karet yang berada di Dusun Tani Desa sulung kecamatan sekerak kabupaten Aceh Tamiang," sebutnya.
Kemudian atas keterangan pelaku M.M bahwa dirinya melakukan pembakaran 1 unit excavator tersebut bersama M A S.
"Berdasarkan keterangan pelaku A.M lalu pada pukul 15.35 WIB unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan penangkapan terhadap pelaku atas A.S di jalan lintas Desa Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang," terang Muliadi.
Selanjutnya setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku unit Reskrim Polsek Karang Baru juga mengamankan barang bukti Seperti berupa satu unit motor honda supra x tanpa nomor polisi kemudian satu unit handphone samsung warna putih, satu unit sepeda motor honda supra x tanpa nomor polisi satu unit handphone android merk vivo.
"Adapun modus operandinya dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa dikarenakan sakit hati di mana sebelumnya tersangka pernah dijanjikan uang sebesar 5 juta, namun Norman sebagai pelapor tidak menepati janjinya sehingga si tersangka merasa kesal kemudian membakar excavator tersebut adapun," ungkap Muliadi.
Disebutkan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal perusakan, pasal 187 kuhp untuk ancaman hukumannya 12 tahun penjara.