Bapanas Ingatkan Pedagang Beras: Label, Mutu, dan Berat Harus Sesuai!

5 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha beras agar mematuhi ketentuan label, mutu, dan berat kemasan.

Hal ini ditegaskan menyusul temuan dugaan praktik kecurangan distribusi beras yang merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun, seperti yang sebelumnya diungkap Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tolong agar isi dari packaging (kemasan) beras bisa disesuaikan dengan label. Jadi kalau di label tertulis 5 kilogram, tolong isinya juga 5 kilogram. Kalau 10 kilo, tolong 10 kilo,” kata Arief dalam jumpa pers di Kementerian Pertanian, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).

Temuan Kementan mengungkap mayoritas beras di pasaran, baik kategori premium maupun medium, tidak sesuai dengan standar:

  • Berat tidak sesuai label
  • Harga melebihi HET
  • Belum teregistrasi sebagai PSAT
  • Mutu tidak sesuai Permentan No. 31 Tahun 2017

Beras-beras tersebut juga belum mendaftarkan izin edar melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

“Jadi label harus sesuai dengan isinya. Jangan sama-sama beras, tapi beda mutunya. Ini sudah ada Peraturan Badan dan Peraturan Menteri Pertanian,” tegas Arief.

Aturan Mutu dan PSAT: Wajib Dipenuhi

Arief menegaskan, pengawasan mutu dan keamanan pangan segar, termasuk beras, telah diatur dalam Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2024. Bila produk tidak memenuhi ketentuan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif.

Sementara itu, rincian klasifikasi mutu dan label telah diatur dalam Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, termasuk jenis:

Beras Premium: Derajat sosoh ≥ 95%, kadar air ≤ 14%, butir patah ≤ 15%, total butir lain (rusak, kapur, merah/hitam) ≤ 1%, nihil benda asing.

Beras Medium: Derajat sosoh ≥ 95%, kadar air ≤ 14%, butir patah ≤ 25%, total butir lain ≤ 4%, maksimal 1 butir gabah/100 gram, benda asing ≤ 0,05%.

“Untuk beras premium itu 15 persen broken-nya dan ada ketentuan lainnya. Itu sudah tertulis dalam regulasi kita,” tambah Arief.

Patuhi HET dan Daftarkan Merek Beras

Arief juga meminta produsen dan penggiling padi untuk memastikan alat timbang ditera metrologi agar berat beras sesuai standar.

Terkait harga, pemerintah telah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui Peraturan Bapanas No. 5 Tahun 2024, yang merevisi ketentuan sebelumnya di No. 7 Tahun 2023.

“Brand-brand beras yang belum teregister, supaya segera mendaftarkan mereknya ke OKKPD daerah masing-masing,” imbau Arief.

Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan konsumen, menata ulang ekosistem perberasan nasional, dan mencegah praktik curang yang merugikan rakyat luas.

Jika Anda ingin versi infografis standar mutu beras dan pelanggaran terbanyak di lapangan, saya bisa bantu buatkan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |