Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor Perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Berdasarkan POJK ini lanjut Dian, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.
Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.
Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:
- Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
- Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
Seimbangkan Hak Nasabah dan Bank
Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.
Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:
- Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;
- Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;
- Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam yang lebih ketat pada penyalahgunaan rekening.
98% Masyarakat Indonesia Ditargetkan Punya Rekening pada 2027
Sebelumnya, pemerintah menargetkan peningkatan inklusi keuangan dengan mendorong kepemilikan rekening oleh masyarakat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan target tersebut diharapkan dapat tercapai dalam dua tahun ke depan.
“Jadi pertama tentu kita berharap kalau bisa 98% bisa dicapai 2027,” ujar Airlangga kepada wartawan usai menghadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, kepemilikan rekening oleh setiap keluarga menjadi langkah penting agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dan berbagai program pemerintah dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
"Ini kita dorong karena dengan setiap keluarga punya rekening bagi pemerintah untuk menggelontorkan bansos dan beberapa program pemerintah diarahkan akan tepat sasaran,” katanya.
Airlangga juga menyoroti peran inklusi keuangan dalam mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk program makan bergizi gratis, penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi merah-putih, perluasan energi bersih di desa-desa, dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
Ia menegaskan peningkatan inklusi keuangan akan memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya UMKM, sekaligus membantu pemerintah dalam menyalurkan berbagai program secara tepat sasaran.
OJK dan PPATK Evaluasi Aturan Rekening Dormant demi Lindungi Nasabah dan Sistem Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan meninjau ulang pengelolaan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas baik bagi perbankan maupun nasabah.
"OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Itu yang penting," ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).
Dian menambahkan OJK tengah melakukan revisi terhadap sejumlah aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Tujuannya adalah memperjelas hak-hak pemilik rekening dan pihak perbankan.
Lebih lanjut, OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant agar tidak disalahgunakan, khususnya dalam praktik jual beli rekening yang kerap menjadi celah kejahatan keuangan.
Saat ini, ketentuan rekening dormant diatur oleh masing-masing bank melalui kebijakan internal, namun tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 serta Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5266495/original/096077900_1751004936-Gemini_Generated_Image_eakjveakjveakjve.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2670626/original/099453200_1547111682-20190110-Rupiah-Tetap-Berada-di-Zona-Hijau-Angga5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4354724/original/020561600_1678519431-2336cfe5-9e26-41ff-bc19-6aaebba63ed8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316912/original/074983800_1755255437-Menteri_Pangan_Zulkifli_Hasan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417384/original/001790400_1763531633-Chief_Investment_Officer__CIO__Danantara_Pandu_Sjahrir-19_nov_2025.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417473/original/068572600_1763534883-Clipboard_11-19-2025_01.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417404/original/067281200_1763532584-1000156238.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5397978/original/059068800_1761824573-Rusun_ASN_2_IKN.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417385/original/059599400_1763531725-Chief_Investment_Officer__CIO__Danantara_Pandu_Sjahrir-_19_nov_2025_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417303/original/053681000_1763528274-1000021317.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415914/original/088228500_1763434864-IMG_0827.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4795422/original/095372600_1712304469-download.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415974/original/081646500_1763437899-IMG_1176.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4242620/original/002118800_1669641794-Ilustrasi_UMP.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2752322/original/006653200_1552644717-20190314-Hiruk-Pikuk-Petani-Gorontalo-Sambut-Musim-Panen3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417166/original/040760800_1763523662-Menteri_Perhubungan_Dudy_Purwagandhi_saat_Rapat_Kerja_dengan_Komisi_V_DPR.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5186928/original/035658900_1744629096-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5382999/original/069219700_1760612391-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/976571/original/042940100_1441279137-harga-emas-3.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5316269/original/095179300_1755230967-1000073188.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1095897/original/096862700_1451317311-Gedung-PPATK-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532289/original/028365400_1628161488-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5305552/original/006464400_1754356170-IMG-20250805-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303419/original/005458100_1754102666-1000012531.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4592086/original/067091100_1695951584-WhatsApp_Image_2023-09-29_at_8.27.22_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3181749/original/007438500_1594892571-20200716-Rupiah-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3431559/original/018558900_1618622607-Ilustrasi_bank_jago_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5315930/original/011984600_1755179439-4a6f0e71-3a5a-4e3b-ab07-547e802acfa8.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5332516/original/077414500_1756509471-1000015044.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4465765/original/043413400_1686728194-Gedung_Kemenkeu_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5321249/original/062289700_1755667530-IMG-20250820-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5309500/original/043626700_1754629772-Screenshot_20250808_120506_Chrome.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3233958/original/005284500_1599717943-20200910-Jakarta-Tarik-Rem-Darurat_-Ganjil-Genap-Ditiadakan-dan-Transportasi-Umum-Dibatasi-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344096/original/084598800_1757479183-Screenshot_2025-09-10_113742.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4957031/original/046992800_1727733952-Snapinsta.app_412830169_383580067453328_4605501714941854422_n_1080.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4721216/original/051913900_1705711229-fotor-ai-2024012073928.jpg)