Yuk Waspada, Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Verbal yang Menyerang Perempuan

1 week ago 7
Yuk Waspada, Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Verbal yang Menyerang Perempuan Data Komnas Perempuan menunjukkan kasus kekerasan seksual verbal menempati urutan ketiga dalam jenis kekerasan terhadap perempuan di Indonesia pada 2024, dengan 15.621 laporan kasus. (freepik)

KEKERASAN seksual verbal merupakan salah satu bentuk kekerasan yang sering kali diabaikan, meskipun dampaknya sangat merugikan, terutama bagi perempuan. Di tengah meningkatnya kesadaran akan isu-isu gender dan hak asasi manusia, kekerasan seksual verbal, seperti catcalling, semakin menjadi perhatian publik. 

Fenomena ini tidak hanya terjadi di ruang tertutup. Fenomena ini merajalela di ruang publik, menciptakan suasana yang tidak aman bagi banyak perempuan. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai kekerasan seksual verbal, data dan fakta terkini mengenai tingkat kejadian di Indonesia, serta dampaknya terhadap korban.

Kekerasan Seksual Verbal

Kekerasan seksual verbal sering kali dianggap sepele oleh sebagian orang. Padahal tindakan ini dapat mengakibatkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban. Catcalling atau pelecehan seksual secara verbal, adalah salah satu bentuk kekerasan yang paling umum terjadi di masyarakat. 

Banyak perempuan yang mengalami situasi tidak nyaman ketika mereka berjalan di tempat umum, hanya untuk mendapatkan komentar atau siulan yang bersifat seksual dari orang-orang di sekitar mereka. Hal ini menciptakan rasa takut dan ketidaknyamanan yang berkepanjangan, bahkan dapat mengganggu kualitas hidup sehari-hari mereka.

Menurut laporan dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan seksual verbal tidak hanya berdampak pada kesehatan mental korban tetapi juga dapat memperkuat stigma dan diskriminasi gender dalam masyarakat. Dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual verbal, penting bagi kita untuk memahami konteks dan implikasi dari fenomena ini serta mencari solusi untuk mencegahnya.

Tingkat Kekerasan Seksual Verbal pada Perempuan

Berdasarkan data terbaru dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2024, laporan mengenai pelecehan seksual verbal berada pada urutan ketiga dalam jenis kekerasan yang dialami perempuan. Tercatat korban kekerasan seksual mencapai 15.621 kasus. 

Dari survei yang dilakukan terhadap 174 penyintas di 29 kota dan 79 perguruan tinggi, ditemukan banyak perempuan mengalami catcalling di lingkungan publik seperti pasar, terminal, dan kampus. Data menunjukkan 87 dari 106 penyintas tidak melaporkan kejadian tersebut, karena merasa malu atau takut akan stigma sosial. 

Hal ini menunjukkan meskipun banyak perempuan mengalami kekerasan seksual verbal, keengganan untuk melapor menjadi tantangan besar dalam penanganan kasus-kasus ini. Selain itu, banyak pelaku catcalling adalah orang-orang yang dekat dengan korban, termasuk mahasiswa dan dosen di lingkungan kampus.

Dampak Psikologis Kekerasan Seksual Verbal

Dampak psikologis dari kekerasan seksual verbal begitu serius walaupun sering kali tidak terlihat secara langsung. Korban dapat mengalami kecemasan, depresi, dan rasa rendah diri akibat perlakuan yang mereka terima. 

Mulai rasa takut untuk keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain bisa berkembang sebagai akibat dari pengalaman pelecehan ini. Dalam banyak kasus, perempuan merasa terjebak dalam situasi di mana mereka harus terus-menerus waspada terhadap lingkungan sekitar mereka.

Pelecehan seksual verbal juga dapat mempengaruhi hubungan sosial korban. Banyak perempuan merasa terasing dari teman-teman mereka atau bahkan merasa tidak nyaman berada di tempat-tempat umum. Hal ini menciptakan siklus ketidakamanan yang sulit untuk diputuskan tanpa adanya dukungan sosial yang kuat.

Di Indonesia, meskipun belum ada undang-undang khusus yang secara eksplisit mengatur tentang kekerasan seksual verbal seperti catcalling, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menuntut pelaku. Misalnya, Pasal 289 tentang pencabulan dan Pasal 281 tentang perbuatan asusila dapat dijadikan dasar hukum untuk menindak pelaku kekerasan seksual verbal.

Penegakan hukum masih menjadi tantangan besar karena banyak korban enggan melapor akibat stigma sosial atau ketidakpercayaan terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat luas untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan.

Kekerasan seksual verbal wajib menjadi isu penting yang memerlukan perhatian lebih dari semua pihak. Dengan meningkatnya kesadaran akan dampak negatif dari catcalling dan bentuk-bentuk pelecehan lainnya, kita dapat mulai bergerak menuju masyarakat yang lebih aman bagi perempuan

Mengatasi kekerasan seksual verbal tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu; ini adalah tanggung jawab bersama kita sebagai masyarakat untuk memastikan setiap orang memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut akan pelecehan atau intimidasi. (Komnas Perempuan/Kemenpppa/Z-3)
 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |