Polisi menetapkan sembilan pegawai dan satu staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus melindungi situs judi online (judol). Para oknum Komdigi itu disebut meminta uang Rp24 juta per situs kepada bandar judol.
"Untuk terkait besaran yang diminta per masing-masing website itu paling besar hanya Rp24 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Pernyataan itu sekaligus membantah bahwa uang yang diminta oknum Komdigi ke bandar mencapai Rp250 juta per situs. Wira kembali menekankan bahwa nilai uang yang diminta hanya Rp24 juta per website.
"Jadi, tiap website 24 juta rupiah yang paling besar hanya 24 juta rupiah satu website. Padahal, yang dijaga ini mencapai ribuan," ungkap mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Oknum Komdigi yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini ialah DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kesembilan orang itu berstatus pegawai Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran.
Sementara itu, satu orang lainnya yang merupakan staf ahli Komdigi berinisial AK atau Adhi Kismanto. Adhi Kismanto berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Peran ini ia lakoni bersama AJ selaku CEO PT DTB. (P-2)