TIM gabungan, dari Satpol PP, KPU, Bawaslu, dan Polresta Yogyakarta, menurunkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta memasuki masa tenang, mulai Minggu (24/11) hingga masa pemungutan suara (27/11).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyampaikan, penertiban akan dilakukan hingga 26 November 2024. Kegiatan ini akan menyasar pada semua jenis APK, seperti baliho, rontek, ataupun spanduk.
"Selama tiga hari ke depan kami akan melakukan penertiban APK. Untuk jumlahnya data dari Bawaslu Kota Yogya ada sekitar 4.500 APK. Harapannya dalam waktu tiga hari ini seluruh APK tersebut dapat ditertibkan," terang dia di Balaikota Yogyakarta, Minggu (24/11)
Penertiban tak hanya fokus dilakukan di jalan-jalan protokol saja, tapi juga jalan-jalan kampung. Oleh sebab itu, Satpol PP BKO yang berada di 14 kemantren yang dibantu panitia pengawas kecamatan (Panwascam), dan panitia pemilihan kemantren (PPK) juga akan turun tangan.
"Jenis (APK) paling banyak jenis rontek yang terpasang di tiang listrik, tiang bendera, rambu lalu lintas, pohon, ataupun di taman kota," terang dia. Kemantren Umbulharjo merupakan kecamatan yang paling banyak dipasangi APK karena memiliki wilayah yang paling luas.
"Penertiban APK di masa tenang ini diharapkan akan turut membantu mewujudkan kondusifitas di Kota Yogya," terang dia.
Setelah ditertibkan, seluruh APK ini akan disimpan di Gudang KPU Kota Yogyakarta yang berada di Jalan Sultan Agung, Bantul.(N-2)