Komisi Nasional Disabilitas (KND) menandai tiga tahun masa kerjanya dengan refleksi mendalam dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2024. Sejak berdiri pada 1 Desember 2021, KND telah menjadi ujung tombak dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak setiap individu untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif dan ramah disabilitas.
Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi KND, pada tanggal 1 Desember 2021 telah dilantik melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 53/M tahun 2021.
Dalam tiga tahun ini KND mendorong percepatan pengarusutamaan dan keberpihakan nyata atas isu disabilitas dengan advokasi berbasis dampak di berbagai tingkat pemerintah maupun non-pemerintah serta bagi individu penyandang disabilitas. “Selama 3 tahun ini banyak capaian yang didapatkan KND dalam konteks penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas ini menjadi tonggak baru ketika negara menghadirkan KND. Ini salah satu komitmen negara terhadap penyandang disabilitas,” kata Komisioner KND Jonna Aman Damanik, dalam jumpa media Refleksi Tiga Tahun KND, Selasa (3/12).
Beberapa capaian, salah satunya layanan kanal aduan melalui Layanan Kanal Contact Center KND DITA (Disabilitas Tanah Air) 143. Sampai November 2024 yang tercatat 1.620 pesan yang dikirimkan, 289 Aspirasi, 202 Aduan, 188 Info Naker, 491 Lain-lain.
Capaian selanjutnya, kegiatan pemantauan, evaluasi dan advokasi dan kerja sama. Sampai saat ini KND telah menjangkau 38 Provinsi dan 318 Kabupaten/Kota. Advokasi juga telah dilakukan pada isu pemenuhan hak Kesehatan, pemenuhan hak pekerjaan, hingga hak kesejahteraan sosial.
Pada aspek kesehatan, KND advokasi dilakukan terkait pemenuhan layanan kesehatan yang ramah dan mudah bagi penyandang disabilitas, mulai dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit. Adapun dalam isu pemenuhan hak pekerjaan dilakukan dengan pemenuhan hak kuota bekerja 2% di BUMN dan BUMD melalui berbagai kegiatan FGD/rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemda, advokasi pihak swasta penuhi hak bekerja yang berkolaborasi dengan APINDO, membangun perspektif disabilitas dari para pengusaha, serta kolaborasi mendorong ULD Ketenagakerjaan bersama Kemenkes dan Pemda.
"Tercatat, Polri di tahun 2024 merekrut 3 orang disabilitas menjadi perwira dan 16 orang disabilitas menjadi bintara Polri," ungkapnya.
Sementara terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, KND telah melakukan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama kepada pemangku terkait sampai bulan November 2024 dari 39 Kementerian/Lembaga, 175 Perguruan Tinggi, dan 32 Lembaga lain, serta perjanjian kerja sama dari 6 Kementerian/Lembaga, 24 Perguruan Tinggi, dan 6 Lembaga lain, termasuk dengan Media Indonesia.
Namun, Jonna tidak menyangkal KND masih memiliki sejumlah tantangan kedepan, mulai dari masih kuatnya stigma terhadap penyandang disabilitas, ketersediaan data penyandang disabilitas yang terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, monev pembangunan penyandang disabilitas, ketersediaan anggaran APBN bagi KND, dan pemahaman kontekstual kelembagaan KND yang non struktural dan independent.
Meski demikian, semangat untuk terus memperjuangkan inklusivitas tidak pernah surut. Momentum HDI 2024 menjadi pengingat sekaligus motivasi bagi KND untuk terus melangkah maju. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, visi Indonesia yang ramah disabilitas bukanlah hal yang mustahil. (X-8)