AKSI kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare di kawasan Depok, Jawa Barat kembali terjadi. Kali ini, seorang pengasuh di daycare kawasan Sawangan, Kota Depok bernama Seftyana, 35, tega menyiram bayi berinisial KCB dengan air panas.
"Korban KCB, usia 1 tahun 3 bulan. Tersangka Seftyana pengasuh daycare," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya, Rabu (4/12).
Arya mengatakan penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/12). Arya menjelaskan orang tua korban sudah menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024 yang lalu. Orang tua korban menitipkan anaknya dari pukul 05.30-19.30 WIB.
Saat hari kejadian tanggal 2 Desember 2024, korban bangun dan menangis lantaran buang air besar. Saat itu tersangka mengambil air panas yang akan digunakan untuk memandikan korban.
"Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah," ujarnya.
Korban saat itu terus menerus menangis saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka lalu mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan kepada korban.
"Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang," ujarnya.
Kulit korban sampai melepuh lantaran disiram air panas tersebut. Peristiwa tersebut dilaporkan pengasuh daycare lain kepada orang tua korban. Karena hal tersebut, orang tua korban pun membuat laporan polisi.
"Lalu karena kulit korban mengelupas, tersangka menyiram tubuh korban menggunakan air dingin. Sekira pukul 07.30 WIB saksi A (pengasuh lain di daycare) datang dan segera menghubungi pelapor dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Pada saat kejadian di TKP hanya ada korban dan tersangka," tuturnya.
Saat ini Seftyana sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 351 ayat 2 KUHP. (Fik/M-3)