Tepat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan

1 week ago 7
Tepat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus Penganiayaan Guru Supriyani menangis haru atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim PN Andoolo.(MI/Rahmat Rullah)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Senin (25/11), menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Momen ini bersamaan dengan peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2024.

Anggota majelis hakim Vivi Fatmawaty Ali menyatakan dalam amar putusannya bahwa majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. 

"Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," ujar Vivi.

Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano juga menegaskan bahwa Supriyani dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan. 

"Hak-hak terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, harus dipulihkan," jelas Stevie. 

Ia juga menetapkan barang bukti berupa pakaian seragam sekolah dan sapu ijuk dikembalikan kepada para saksi terkait.

Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga dan rekan-rekan Supriyani yang memadati ruang sidang. Usai sidang, Supriyani tak kuasa menahan air mata bahagia dan memeluk erat para pendukungnya yang selama ini setia memberikan dukungan moral.

"Seluruh pembiayaan persidangan ini dibebankan kepada negara," tambah Stevie, menutup persidangan dengan tegas.

Vonis bebas ini menandai akhir dari perjuangan hukum yang panjang bagi Supriyani. Ia kini dapat kembali melanjutkan hidupnya dengan martabat dan hak-haknya yang dipulihkan sepenuhnya. 

Sebelumnya, Supriyani didakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya. Supriyani pun sempat dimintai uang damai oleh orangtua siswa tersebut. Namun, karena tak sanggup memenuhinya, Supriyani pun ditahan. (RR/J-3)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |