Tata Letak TPS Pilkada 2024: Panduan Pemilih untuk Pemungutan Suara

1 week ago 7
 Panduan Pemilih untuk Pemungutan Suara Agar proses pemungutan suara Pilkada 2024 berjalan tertib, pemilih perlu memahami tata letak Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini tata letak TPS untuk Pilkada 2024.(Buku Pintar KPPS Pilkada 2024)

MENGACU pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Pelaksanaan itu usai masa kampanye resmi berakhir pada 23 November. 

Pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masyarakat akan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Agar pelaksanaan berjalan dengan tertib, masyarakat perlu memahami denah TPS yang telah ditentukan.

Adanya denah TPS dapat mendukung kelancaran proses pemilihan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Rincian tata letak TPS untuk Pilkada 2024

  1. Tempat duduk pemilih harus bisa menampung minimal 25 orang, ditempatkan dekat pintu masuk TPS.
  2. Dari total 25 tempat duduk di TPS, 5 kursi harus disediakan untuk prioritas seperti: Pemilih dengan disabilitas, Ibu hamil, Pemilih yang membawa balita, lansia (lanjut usia), pemilih dengan kebutuhan khusus lainnya.
  3. Tempat duduk untuk Ketua KPPS serta anggota KPPS kedua dan ketiga.
  4. Tempat duduk untuk anggota KPPS keempat dan kelima ditempatkan di dekat pintu masuk TPS.
  5. Tempat duduk untuk anggota KPPS keenam berada di dekat kotak suara.
  6. Tempat duduk untuk anggota KPPS ketujuh berada di dekat pintu keluar TPS.
  7. Tempat duduk untuk saksi dan pengawas TPS tersedia di dalam TPS.
  8. Jika masih tersedia, tempat duduk untuk pemantau pemilihan atau pewarta disiapkan di luar TPS.
  9. Meja untuk kotak suara ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, sekitar 3 meter dari tempat duduk ketua KPPS, dan menghadap tempat duduk pemilih.
  10. Meja kotak suara tidak boleh terlalu tinggi, sehingga mudah dijangkau oleh semua pemilih, termasuk pengguna kursi roda.
  11. Bilik suara harus diarahkan menghadap tempat duduk ketua KPPS dan saksi.
  12. Jarak antara bilik suara dan batas lebar TPS minimal 1 meter.
  13. Meja bilik suara harus memiliki kolong agar pemilih yang menggunakan kursi roda dapat memberikan suara dengan nyaman.
  14. Papan informasi diletakkan di dekat pintu masuk TPS untuk memasang informasi seperti: Daftar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur,Daftar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, Salinan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPP (Daftar Pemilih Pindahan), Pengumuman lainnya.
  15. Papan nama TPS harus dipasang di luar, dekat pintu masuk TPS.
  16. Tambang, tali, kayu, atau bambu disediakan untuk membuat batas TPS.
  17. Tempat untuk dua petugas ketertiban harus disediakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di TPS.

 Dengan memahami lokasi TPS ini, masyarakat bisa lebih mudah menggunakan hak pilihnya dan berpartisipasi aktif menentukan masa depan daerah. (Buku Pintar KPPS Pilkada 2024/Z-3)
 

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |