Strategi "RESPECT" untuk Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan

1 week ago 7
Strategi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkenalkan strategi "RESPECT" sebagai panduan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. (freepik)

SUDAH banyak aturan yang dimiliki Indonesia untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Sayangnya, kekerasan terhadap perempuan masih saja terjadi.

Sampai pertengahan tahun 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat ada 13.436 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Pencegahan kekerasan terhadap perempuan bukan hanya tugas pemerintah atau lembaga tertentu saja, namun seluruh masyarakat harus ikut terlibat dalam masalah ini.

Menurut World Health Organization (WHO), prinsip “RESPECT” adalah implementasi strategi mencegah kekerasan terhadap perempuan. Simak penjelasan berikut ini :

RESPECT 

1. Relationship skill strengthened (penguatan keterampilan hubungan)

Mengacu pada strategi-strategi yang ditujukan bagi perempuan, laki-laki, atau pasangan secara individu maupun kelompok untuk meningkatkan keterampilan komunikasi interpersonal, pengelolaan konflik, dan pengambilan keputusan bersama.

2. Empowerment of women (pemberdayaan perempuan)

Mengacu pada pemberdayaan ekonomi dan sosial termasuk hak waris dan kepemilikan aset, kredit mikro dengan intervensi gender dan pelatihan pemberdayaan, aksi bersama, penciptaan ruang aman, dan pendampingan untuk membangun keterampilan efikasi diri, ketegasan, negosiasi, dan kepercayaan diri.

3. Services ensured (penjaminan layanan)

Hal ini merujuk pada rangkaian layanan termasuk layanan kesehatan, kepolisian, hukum, dan sosial untuk penyintas kekerasan.

4. Poverty reduced (pengurangan kemiskinan)

Strategi ini ditujukan bagi perempuan atau rumah tangga, yang tujuan utamanya adalah mengurangi kemiskinan, mulai dari penyaluran bantuan tunai, tabungan, kredit mikro, dan intervensi-intervensi terkait ketenagakerjaan.

5. Environments made safe (penyediaan lingkungan yang aman)

Upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman antara lain sekolah, ruang publik, dan lingkungan kerja.

6. Child and adolescent abuse prevented (pencegahan kekerasan terhadap anak dan remaja) 

Strategi yang membangun hubungan keluarga yang saling mendukung, melarang hukuman fisik, dan mengimplementasi program-program pengasuhan anak sebagaimana disebutkan dalam INSPIRE-7 strategies for preventing violence
against children.

7. Transformed attitudes, beliefs, and norms (perubahan sikap, kepercayaan, dan norma) 

Terakhir, mengacu pada strategi yang menentang sikap, kepercayaan, norma, dan stereotip gender yang merugikan, mempertahankan hak istimewa laki yang menimbulkan stigma bagi penyintas. Strategi ini dapat berbentuk kampanye publik, edukasi, kelompok, hingga upaya mobilisasi. (WHO/Z-3)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |