Soroti Mafia Beras, Amran: Sudah Rugikan 115 Juta Petani

5 hours ago 11

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku penyelundupan beras ilegal dan mafia pangan karena praktik tersebut merugikan 115 juta petani.

Amran meminta 102 tersangka mafia pangan dan penyelundup beras ilegal diproses dengan sanksi maksimal berdasarkan Pasal 102B Undang-Undang Kepabeanan yang memuat ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Kami memohon, yang dulu banyak yang bertanya mana tersangkanya, sudah 102 yang tersangka yang dulu. Kemudian itu perintah Bapak Presiden, ini harus ditindak tegas,” kata Amran dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Amran mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan beras ilegal diperlukan karena sebagian tersangka merupakan residivis. Ia juga meminta aparat menjatuhkan hukuman maksimal sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.

"Kalau bisa dihukum seberat-beratnya dari Reskrim Pak, hukum seberat-beratnya. Ini ada Pasal Kepabeanan, itu Pasal 102B UU Kepabeanan, kalau bisa hukum maksimal saja 20 tahun, kalau ada di atasnya ya di atasnya," ujar Amran.

Amran menegaskan, penindakan mafia pangan juga menyasar oknum internal kementerian dan lembaga yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal. Pemerintah, kata dia, telah memecat oknum internal yang terlibat dalam praktik tersebut.

"Kita ini kerja mati-matian, ini perintah Bapak Presiden, korupsi mafia hilangkan di Republik Indonesia khususnya sektor pangan. Tersangkanya 102, bahkan kami pecat ada dari dalam, ini kami penjarakan, bukan dari luar saja,” kata dia.

Amran mengatakan, praktik impor ilegal tidak hanya berpotensi menekan kepentingan petani, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi besar dan risiko kesehatan apabila barang ilegal membawa penyakit.

"Karena yang dikorbankan adalah petani kita dan bukan sedikit, 115 juta orang. Yang kita takut kalau dia membawa penyakit, kerugiannya bisa puluhan triliun bahkan ratusan triliun,” pungkas Amran.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |