PSU di Daerah yang Menangkan Kotak Kosong Digelar 27 Agustus 2025

14 hours ago 3
PSU di Daerah yang Menangkan Kotak Kosong Digelar 27 Agustus 2025 Warga memasukkan surat suara ke kotak suara di TPS 15 Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Makassar(ANTARA FOTO/Adwit Pramono)

PEMUNGUTAN suara ulang (PSU) di daerah yang kotak kosong menang di Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 27 Agustus 2025. Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat antara Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Rabu (4/12).

Ketua Komisi II DPR HM Rifqinizamy menjelaskan Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada 2025 merupakan sebagai konsekuensi dari kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024. Rifqinizamy mengatakan pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum dan tanggal PSU, meski kepastian di mana saja daerah yang akan pemilihan ulang belum ditentukan mengingat rekapitulasi suara di KPU masih berjalan.

"Lebih cepat lebih baik karena kita ingin periodesasinya tetap di 2025. Agar kemudian periodenya tetap 2025-2030. Karena kalau kemudian di akhir khawatirnya nanti ada sengketa dan seterusnya, masuk periodenya di 2026," kata Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

Rifqinizamy mengatakan penyelenggaraan PSU pada 27 Agustus ditetapkan agar pemimpin terpilih dapat menjabat selama 5 tahun dan dapat bekerja secara maksimal.

"Secara substantif, kita tidak ingin banyak merugikan pejabat yang definitif terpilihnya. Karena periodenya harusnya 5 tahun, karena hal ini pasti akan kurang dari 5 tahun. Dan yang paling penting, yang ketiga, rakyat daerah tersebut harus cepat mendapatkan keputusan dari pemilu yang dilakukan," katanya. 

Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan menjelang terpilihnya kepala daerah, pihaknya meminta Kemendagri menyiapkan penjabat yang mampu melaksanakan PSU dengan maksimal, sambil bekerja melayani masyarakat menggunakan anggaran daerah.

"Nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kementerian Dalam Negeri memberikan penjabat yang terbaik untuk melaksanakannya, karena dia akan menjabat hampir satu tahun masa anggaran," katanya.

Rifqinizamy menjelaskan pada rapat bersama juga disetujui pendanaan Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2025 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, KPU mengusulkan dua opsi jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di daerah yang kotak kosong menang di Pilkada 2024. Adapun, ada dua daerah yang diproyeksikan kotak kosong menang, yakni di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.

"Kami ingin sampaikan ada dua skenario atau dua opsi. Yang pertama pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September 2025, satunya di 27 Agustus 2025,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Rabu (4/12).

Afif menjelaskan jika PSU digelar pada 24 September 2025, persiapan, pendaftaran dimulai pada Maret 2025. Sedangkan untuk opsi 27 Agustus 2025, persiapan PSU dilakukan sejak Februari 2025.

Lebih lanjut, terkait dengan kampanye, Afifuddin mengusulkan diselenggarakan selama satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Kampanye itu kami rencanakan di bulan Agustus sampai September, sekitar satu bulan kampanye ini juga sudah kami ringkas atau persingkat tentu dengan persebutan forum ini nantinya,” ungkapnya. (Faj/M-3)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |