Prabowo Pangkas Potongan Tarif Ojol Jadi 8%, Gojek Bilang Begini

4 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait kebijakan pemangkasan tarif bagi pengemudi online (ojol), dari 20 persen menjadi 8 persen.

Aturan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang diumumkan oleh Prabowo di tengah perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta pada Jumat (1/5/2026).

Direktur Utama GOTO Hans Patuwo dalam keterangan resminya menyampaikan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah. Termasuk arahan yang disampaikan oleh RI 1 terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," ujar Hans.

Hand mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait kebijakan tersebut.

"Sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," imbuh dia.

Prabowo Pangkas Potongan Tarif

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk semakin melindungi para pengemudi ojek online, atau driver ojol. Dengan memberikan tambahan pendapatan sebesar 92 persen dari aplikasi, hingga jaminan berupa BPJS Kesehatan.

Prabowo mengatakan, dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.

Dalam aturan ini, Prabowo memangkas potongan tarif oleh aplikasi kepada pengemudi online, dari sebelumnya sebesar 20 persen menjadi 8 persen.

"Ojol harus diberi jaminan kecelakaan kerja dan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Wajib Dipatuhi Seluruh Aplikator

Dengan nada tegas, Prabowo mengatakan bahwa pihak aplikator wajib segera mematuhi aturan batas setoran tarif ojol hingga di bawah 10 persen tersebut.

"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen? Bagaimana (kalau) 15 persen? Berapa, kalian minta 10 persen? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," ungkapnya.

"Enak aje, Lo yang keringat die yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," dia menekankan.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |