KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Tengah bakal melakukan evaluasi kepemilikan dan penggunaan senjata api pada semua anggota. Hal ini buntut dari kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin. Apalagi, sampai saat ini, terduga pelaku juga belum menjalani sidang etik dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Soal kepemilikan dan penggunaan senjata oleh anggota kepolisian juga masih menjadi sorotan. Penembakan Gamma Rizkynata terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, diketahui menggunakan senjata organik kepolisian pistol CDF Revolver.
"Kebijakan pimpinan soal evaluasi kepemilikan senjata api bagi anggota polisi, kami tinggal menunggu informasi lanjutan bagian mana yang akan dievaluasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Rabu (4/12).
Menurut Artanto, dipastikan proses kepemilikan senjata api bagi anggota Polri harus melalui serangkaian tes seperti penilaian dari pimpinan, tes psikologi, pelatihan menembak, pemeriksaan terhadap lingkungan dan rekan kerja. "Prosedurnya cukup banyak yang harus dilalui pemegang senjata organik di kepolisian," imbuhnya.
Sementara itu, menyinggung tentang sidang etik dan belum ada penetapan tersangka terhadap pelaku penembakan Aipda Robig Zaenudin, lanjut Artanto, karena Propam dan Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti salah satunya hasil visum jenazah korban.
Namun terkait kasus pelanggaran etik, persidangan akan dilakukan secepatnya digelar di gedung Polda Jawa Tengah secara terbuka. "Bukti-bukti sedang disusun penyidik, jadi setelah cukup akan dilakukan sidang," tuturnya.(M-2)