POLISI membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas dalam kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Alwin disebut sebagai keponakan Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri.
Keterlibatan Alwin dalam kasus ini sempat diungkap akun X @Partaisocmed. "INFO A99!! MEMBONGKAR KETERLIBATAN KEPONAKAN KETUM PDIP MEGAWATI DALAM MAFIA JUDI ONLINE," kata akun tersebut dalam cuitannya.
Alwin telah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Wira juga membenarkan Alwin ini adalah sosok tersangka yang sebelumnya disebut berinsuial AJ. Dia masuk dalam kategori oknum yang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir.
Peran Alwin
Alwin Jabarti memiliki peran penting dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi.
Dia bertugas memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah.
Kementerian Komdigi memiliki kewenangan memblokir situs judi online. Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dia juga sebagai pihak yang menerima dan mengelola uang dari bandar judi. Uang tersebut kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan.
CEO PT Djelas Tandatangan Bersama
Alwin adalah menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!), perusahaan digital yang bergerak dalam bidang penyedia jasa Teknologi Informasi (PJTI), berupa produk tanda tangan digital.
Klarifikasi PDIP
Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengatakan pengumuman Alwin Jabarti Kiemas yang disebut sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri sebagai tersangka merupakan upaya untuk merugikan pihaknya jelang Pilkada pada 27 November mendatang. Chico menduga ada upaya untuk merugikan pihaknya karena kasus tersebut diungkap dua hari jelang pencoblosan.
"Dalam proses pemilu, kami sering menghadapi penyusupan dan infiltrasi. Kasus Alwin Jabarti Kiemas yang baru diungkap pada masa tenang setelah ditahan sebulan sebelumnya adalah contoh nyata politisasi hukum," kata Chico, melalui keterangannya, Senin (25/11).
Ia mengatakan penggunaan hukum sebagai alat politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi. Namun, di satu sisi pihaknya yakin masyarakat Indonesia cerdas dan sadar bahwa judi online dapat berkembang masif karena dilindungi oleh oknum aparat dan penguasa.
28 tersangka
Total sudah 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO)
Rincian dari 28 tersangka itu ialah 9 pegawai Komdigi berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Kemudian, satu staf ahli Komdigi berinisial AK.
Sisanya warga sipil. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), C (DPO), A alias M, MN, dan DM, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.(Yon/Faj/P-5)