Penyaluran Pupuk Subsidi Libur 5 Hari saat Lebaran 2025

1 week ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Penyaluran pupuk subsidi akan dihentikan sementara pada periode libur Lebaran Idul Fitri 2025 mendatang. Distribusi akan dilakukan kembali mulai 3 April 2025 nanti.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menyampaikan penyaluran pupuk subsidi masih akan dilakukan hingga 28 Maret 2025. Lalu akan disetop sementara pada 29 Maret-2 April 2025.

“Seluruh lini distribusi Pupuk Indonesia wajib kembali beroperasi pada 3 April guna mendukung datangnya musim tanam kedua tahun ini yang akan dimulai pada bulan April. Stockholder harus memastikan kegiatan operasional setelah libur dapat berjalan dengan normal demi kelancaran pelayanan di seluruh lini distribusi,” kata Wijaya dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Wijaya memastikan proses distribusi pupuk bersubsidi tidak akan terdampak oleh kebijakan pembatasan angkutan barang yang ditetapkan pemerintah. Alasannya, pupuk masuk kategori kebutuhan pokok yang dikecualikan dari pembatasan operasional angkutan barang.

“Pupuk Indonesia menjamin kesiapan dan kelancaran distribusi pupuk hingga menjelang dan sesudah Lebaran, karena pupuk masuk kategori komoditas yang mendapat pengecualian dalam kebijakan pembatasan angkutan barang selama momen mudik Lebaran 2025,” ujar dia.

Soal pembatasan itu, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Instansi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Pembatasan Angkutan

Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan pembatasan operasional angkutan barang, seperti truk bersumbu 3 atau lebih di banyak jalan tol dan non-tol mulai dari Sumatera, Jawa hingga Kalimantan. Pembatasan tersebut akan berlaku pada Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Wijaya mengatakan pembatasan operasional angkutan barang tersebut tidak akan berpengaruh pada komoditas pupuk. Sebab pembatasan tersebut dikecualikan untuk truk pengangkut kebutuhan pokok seperti BBM, pakan ternak, termasuk truk pengangkut pupuk.

“Dengan adanya pengecualian ini, maka dapat dipastikan truk-truk yang mengangkut pupuk subsidi dan nonsubsidi dapat tetap beroperasi seperti biasa untuk menyalurkan pupuk yang amat dibutuhkan oleh petani. Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan,” jelasnya.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |