PRAKTISI hukum Adhim Maliking menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa memproses kasus dugaan kecurangan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di sebuah TPS di Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut dia, DKPP juga dapat memeriksa pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor apabila tidak merespons laporan dugaan kecurangan yang dibuat oleh pelapor.
"Jika saya baca kronologi dan fakta lapangannya harusnya ini berpotensi pidana. Kenapa? Karena ada saksi dan alat bukti yang cukup ya. Saya kira laporan kecurangan ini harus dilaporkan kembali ke DKPP dan memeriksa Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor," kata Adhim melalui keterangannya, Rabu (4/12).
Sebelumnya, viral sebuah video tentang pengakuan pihak KPPS dihadapan Panwas, Ketua KPUD Bogor, Kapolsek, Danramil tentang kecurangan pilkada di TPS Tugu Selatan. Kecurangan tersebut terjadi dengan modus undangan C6 diambil petugas KPPS ke rumah warga dan dibawa ke TPS untuk dicoblos oleh petugas.
Alhasil, paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi memperoleh 100% suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman tidak mendapatkan suara satu pun alias nihil.
Namun, setelah dilakukan pleno di tingkat kecamatan dan kotak suara dibuka, ternyata pasangan nomor urut 2 yang tadinya mendapat suara 0 justru menjadi 18 suara.
Pelapor kecurangan pilkada di Kecamatan Cisarua adalah Siti Azizah, pemilik surat undangan mencoblos yang kebetulan tidak hadir di TPS. Laporan itu tercatat dengan nomor 005/Reg/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024. (J-2)