Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal

13 hours ago 2
Pemprov DKI Musnahkan 9.712 Botol Miras Ilegal Pemusnahan miras ilegal di kawasan Monas, Rabu (4/12)(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di kawasan Monumen Nasional pada Rabu (4/12).

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran miras ilegal di wilayah ibu kota.

"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya menertibkan peredaran miras ilegal secara intensif setiap tahun. Hari ini, kami memusnahkan 9.712 botol miras hasil operasi penertiban sejak awal tahun 2024," ujar Marullah.

Menurutnya, penertiban dan pemusnahan miras ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dan Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan di ibu kota, seiring dengan visi Jakarta sebagai kota global.

"Miras yang dimusnahkan hari ini berasal dari tempat-tempat tanpa izin resmi, seperti warung-warung yang menjual miras ilegal. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan kondisi yang merugikan masyarakat," tambah Marullah.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa operasi penertiban miras dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang disalurkan melalui kanal-kanal pengaduan Pemprov DKI, pengaduan langsung ke Satpol PP DKI, serta patroli rutin bersama TNI/Polri. Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif.

"Sasaran utama operasi adalah pedagang miras yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk warung-warung yang menjual minuman beralkohol oplosan," kata Satriadi.

Hasil penertiban tahun 2024 mencatatkan sebanyak 9.712 botol miras ilegal yang terdiri dari berbagai jenis, antara lain wine, bir, vodka, serta anggur merk Orang Tua dan Rajawali. Operasi penertiban ini melibatkan seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta berharap melalui upaya ini, peredaran miras ilegal dapat dikendalikan, demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi warganya.(Z-10)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |