PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah menetapkan masa siaga darurat bencana pada musim hujan.
Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menjelaskan surat keputusan terkait masa siaga darurat bencana di Kabupaten Majalengka tersebut telah diterbitkan dan berlaku hingga 31 Maret 2025.
“Melalui surat tersebut, kami meminta seluruh OPD untuk bersiaga terkait status ancaman bencana selama musim hujan,” tutur Dedi, Senin (25/11).
Penetapan status siaga darurat itu dapat diperpanjang atau diperpendek, bahkan dinaikkan sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
Dijelaskan Dedi, potensi bencana yang mengancam Kabupaten Majalengka selama musim hujan seperti sekarang dari mulai banjir, banjir bandang, longsor, dan lainnya. Untuk itu kepada BPBD Kabupaten Majalengka diminta melaksanakan pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, tanggap darurat sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemkab Majalengka juga, lanjut Dedi, telah melakukan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya bencana. Di antaranya dengan pembersihan aliran sungai maupun saluran air untuk memastikan tidak ada sampah yang berpotensi menyumbat aliran air, sehingga memicu terjadinya banjir.
“Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Majalengka untuk mewaspadai peningkatan potensi bencana selama musim hujan,” tutur Dedi. (UL/J-3)