Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo

4 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keprihatinannya atas kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan penuh kepada para korban dan keluarga yang terdampak. 

Terkait santunan bagi korban, ia menjelaskan mekanisme yang berlaku adalah sesuai dengan kecelakaan transportasi umum.

“Kalau di itu Jasa Raharja, karena itu kecelakaan kereta api atau angkatan umum transportasi, secara umum itu asuransinya lewat Jasa Raharja,” ujar Saifullah kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberi dukungan penuh dalam penanganan korban pasca kejadian. 

“Saya kira Pemerintah sebagaimana arahan Presiden akan diberikan dukungan penuh bagi korban. Untuk itu kita tunggu, proses terus berjalan dan kita ikut prihatin, kita berduka,” tuturnya.

Selain itu, Kementerian Sosial akan melakukan pendataan terhadap keluarga korban untuk menentukan bentuk bantuan yang tepat. 

Ia menyebutkan bahwa hasil asesmen tersebut akan menjadi dasar pemberian berbagai program dukungan, termasuk pemberdayaan bagi keluarga yang terdampak.

“Nanti kita juga akan meng assesment keluarga yang menjadi korban. Nanti kita akan assistment dan hasil assessment akan kita tindak lanjuti dengan dukungan-dukungan program. Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan-dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban,” pungkasnya. 

KAI Singgung Palang Perlintasan Usai Kecelakaan Kereta di Bekasi: Tanggung Jawab Pemda

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj menegaskan bahwa pembangunan palang pintu perlintasan sebidang bukan kewenangan KAI. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini disampaikan Said Aqil merespons terkait kecelakaan yang terjadi di dekat Stasiun Bekasi sebelum KA Argo Bromo menabrak KRL karena adanya mobil tertemper kereta di perlintasan sebidang pada Senin, 27 April malam.

“Yang jelas, palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang tidak tahu, membikin palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan,” kata Said Aqil usai menjenguk korban kecelakaan kereta di RSUD Bekasi, Selasa (28/4/2026).

Dia menjelaskan, kewenangan mengenai palang pintu berada pada pemerintah daerah dengan koordinasi kementerian terkait.

“(Tanggung jawab) pemerintah daerah, pemerintah setempat. Dinas Kemenhub berkoordinasi dengan kepala daerah, Kemendagri juga. Itu bukan kewajiban KAI,” ujar dia.

KAI Hanya Urus Operasional Kereta

Said menilai masih banyak masyarakat yang keliru memahami peran KAI dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Dia mengaku dirinya sendiri sebelumnya juga memiliki anggapan serupa sebelum menjabat sebagai Komut.

“Saya sendiri sebelum jadi Komut nggak paham, saya kira palang itu kewajiban KAI, bukan,” kata Said Aqil.

Menurutnya, peran KAI terbatas pada operasional kereta api bukan dalam kewenangan mengatur palang pintu.

“KAI itu kewajibannya cuma menjalankan kereta api, narik tiket, udah aja,” ujar Said.

Meski begitu, Said menyebut pihaknya tetap mendorong adanya kolaborasi lintas pemerintah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Dia mencontohkan upaya koordinasi yang pernah dilakukan dengan pemerintah daerah di sejumlah wilayah.

“Waktu di Jawa Timur semua kumpul, bupati-bupati yang ada seberang sebidang itu. Waktu itu oke, kolaborasi ya, tapi ya belum dilaksanakan,” katanya.

Said Aqil juga menyinggung soal tingginya biaya pembangunan palang pintu sebagai salah satu kendala. “Bikin palang yang bagus itu Rp 3 miliar satu, ya bukan barang murah,” ujar Said.

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |