Pemerintah Didesak Turunkan Tarif PPh bagi UMKM

1 week ago 10
Pemerintah Didesak Turunkan Tarif PPh bagi UMKM Ilustrasi(Antara)

Pemerintah didesak memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, kebijakan tarif pajak 0,5% untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar hanya berlaku hingga akhir 2024.
 
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan insentif bagi UMKM perlu diperpanjang. Bhima bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif yang lebih rendah sebagai stimulus kepada para pelaku UMKM agar bisnis mereka semakin berkembang.
 
"Jadi tidak hanya dicegah agar tidak naik, tetapi juga disarankan untuk bisa diturunkan menjadi 0,1% sampai 0,2% dari omzet," kata Bhima.
 
Langkah tersebut perlu dilakukan mengingat UMKM membutuhkan stimulus fiskal yang lebih besar karena mereka akan terkena dampak secara langsung dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun depan. Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM juga tengah melambat.
 
"Dukungan stimulus perpajakan juga harus berpihak kepada UMKM. Yang terpenting UMKM ini patuh dalam membayar pajak. Jadi semakin rendah tarifnya, semakin patuh mereka membayar pajak. Kepatuhan dari sisi UMKM ini akan mendongkrak penerimaan pajak ketimbang pemerintah menaikkan tarifnya," jelas Bhima.
 
Sebagai motor penggerak perekonomian, Bhima menambahkan, UMKM harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Apalagi dengan serapan 117 juta tenaga kerja atau 97% di sektor ini, ia berharap, insentif yang lebih rendah akan memberi kepastian bagi UMKM.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyampaikan hal serupa. Ia berpandangan insentif tersebut diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari pandemi. Jika dicabut, beban UMKM akan bertambah dan semakin sulit bersaing dengan non UMKM.

"Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh di sekitar enam persen" tambah Eko.

Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kebijakan perpanjangan PPh 0,5% dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini. Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif dengan rincian:
5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta, 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar, 35% untuk lebih dari Rp1 miliar. (Z-11)

Read Entire Article
Kaltim | Portal Aceh| | |