PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa krisis yang sedang berlangsung di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan Palestina dapat menyebabkan runtuhnya prinsip-prinsip utama internasional. Dampaknya akan menyebar jauh ke luar Timur Tengah.
"Sayangnya, situasi di kawasan ini masih buruk," kata Muhannad Hadi, mewakili Koordinator Khusus PBB Tor Wennesland, kepada Dewan Keamanan PBB. Hadi, yang merupakan koordinator kemanusiaan untuk Wilayah Pendudukan Palestina, mendesak tindakan segera untuk mencegah kehancuran lebih lanjut dan menyerukan gencatan senjata segera, pembebasan sandera tanpa syarat, dan penurunan ketegangan.
"Saat musim dingin mendekat, kengerian di Gaza terus berlanjut tanpa terlihat akhir," katanya. Dia juga menyoroti tingkat bencana krisis kemanusiaan di Gaza dengan serangan intensif tentara Israel yang menyebabkan banyak korban jiwa, kehancuran, dan pengungsian.
Diketahui pembagian dua negara, yang mengusulkan pendirian negara Palestina merdeka berdampingan dengan Israel, telah lama dianggap sebagai solusi paling adil dan berkelanjutan untuk mengakhiri konflik ini. Namun, berbagai rintangan terus menghalangi tercapainya solusi ini. Pembangunan permukiman yang terus berlanjut di Tepi Barat merusak prospek terbentuknya negara Palestina yang berkelanjutan.
Ketidakmampuan kedua pihak untuk mencapai kesepakatan, ditambah dengan kepemimpinan Palestina yang terpecah antara Fatah dan Hamas, kian memperumit upaya negosiasi. Namun, upaya diplomasi internasional tidak sepenuhnya padam.
Pada Juli 2024, Tiongkok berhasil mempertemukan 14 faksi Palestina dalam pertemuan di Beijing yang menghasilkan Deklarasi Beijing. Deklarasi ini merupakan langkah maju menuju rekonsiliasi dan persatuan nasional Palestina serta menegaskan kembali Palestine Liberation Organization (PLO) sebagai satu-satunya perwakilan sah rakyat Palestina.
Pertemuan ini juga menyepakati pembentukan pemerintahan sementara untuk rekonstruksi Gaza pascakonflik serta komitmen untuk mendirikan negara Palestina merdeka dengan Jerusalem sebagai ibu kotanya sesuai dengan resolusi PBB. Deklarasi Beijing juga disambut oleh berbagai negara, termasuk Indonesia, yang terus mendukung hak-hak Palestina.
Keputusan Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ) pada Juli 2024--meskipun tidak mengikat--menyatakan bahwa Israel tidak berhak berdaulat atas wilayah yang diduduki dan tindakan Israel melanggar hukum internasional yang melarang akuisisi wilayah secara paksa.
Keputusan ICJ ini mendapat dukungan luas dari komunitas internasional, dengan sejumlah negara seperti Australia, Brasil, Norwegia, dan Spanyol, memperkuat dukungan mereka terhadap Palestina. Bahkan, beberapa negara baru seperti Irlandia dan Slovenia secara resmi mengakui kedaulatan Palestina, menambah daftar panjang negara-negara yang mendukung perjuangan rakyat Palestina. (TRT World/Z-2)