BESOK, 27 November 2024, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di berbagai daerah. Momen ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan.
Untuk memastikan proses pencoblosan berjalan lancar, setiap pemilih perlu memahami tahapan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Panduan lengkap tahapan memilih saat Pilkada.
Persiapan Sebelum Menuju TPS
Sebelum berangkat ke TPS, pastikan Anda mempersiapkan dokumen dan memahami aturan dasar:
Dokumen yang Dibutuhkan :
- Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih).
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk validasi identitas.
- Jika tidak membawa Formulir C6, Anda tetap dapat memilih dengan menunjukkan e-KTP di TPS sesuai domisili.
Pahami Lokasi TPS dan Jadwal :
-
Pilkada dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih yang sudah berada di TPS sebelum pukul 13.00 tetap diperbolehkan mencoblos meski antrean masih berlangsung.
-
Kenakan pakaian yang netral, Hindari pakaian atau atribut yang mencerminkan dukungan pada salah satu calon untuk menjaga netralitas di TPS.
Tiba di TPS dan Registrasi
Ketika Anda tiba di TPS, ikuti langkah berikut:
Cek alur TPS
Perhatikan petunjuk lokasi pendaftaran, bilik suara, dan kotak suara.
Daftar di meja pendaftaran
Serahkan Formulir C6 dan e-KTP kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Validasi Data
- Petugas KPPS akan mencocokkan data Anda dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Jika data sudah sesuai, nama Anda akan dicoret dari daftar, dan Anda akan diberi nomor antrean.
Menunggu Giliran Memilih
Setelah registrasi, pemilih akan diminta menunggu hingga nomor antrean dipanggil. Tunggu dengan tertib di area yang telah disediakan oleh panitia.
Menerima Surat Suara
Ketika giliran Anda tiba :
Petugas KPPS akan memberikan surat suara.
Periksa kondisi surat suara dengan teliti:
Pastikan surat suara dalam keadaan bersih, tidak sobek, dan tidak ada noda.
Surat suara harus ditandatangani oleh petugas KPPS agar sah.
Jika surat suara rusak, segera minta penggantian kepada petugas sebelum mencoblos.
Proses Pencoblosan di Bilik Suara
Masuklah ke bilik suara dan lakukan langkah berikut :
- Gunakan alat pencoblos (paku) yang disediakan di dalam bilik.
- Coblos salah satu kandidat atau pasangan calon pada kolom yang tersedia.
- Pastikan Anda hanya mencoblos satu pilihan untuk menghindari suara tidak sah.
- Jaga kerahasiaan pilihan Anda dan hindari menunjukkan atau mendiskusikan pilihan dengan orang lain.
Melipat dan Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah selesai mencoblos
-
Lipat surat suara sesuai petunjuk, biasanya tiga kali lipatan, untuk menjaga kerahasiaan.
-
Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan di TPS.
Mencelupkan Jari ke Tinta Pemilu
Langkah terakhir adalah mencelupkan salah satu jari Anda ke tinta pemilu yang disediakan petugas KPPS. Tinta ini berfungsi sebagai penanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih dan untuk mencegah pemilih ganda.
Meninggalkan TPS dengan Tertib
Setelah selesai mencoblos dan mencelupkan jari ke tinta, Anda dapat meninggalkan TPS. Jaga to ketertiban dan hindari aktivitas yang melanggar aturan, seperti membagikan pilihan politik secara terbuka atau memotret di area TPS.
Mengetahui dan mengikuti tahapan memilih membantu memastikan suara Anda sah dan mendukung keberhasilan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Partisipasi Anda bukan hanya sekadar hak, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam membangun demokrasi yang lebih baik.
Besok, gunakan hak pilih Anda dengan bijak. Pilihan Anda menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan! (KPU/Z-3)